
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan dua pria berinisial S (40) dan A (38) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila berupa onani di dalam bus Transjakarta rute PGC-Harmoni pada Minggu, 12 Januari 2025. Penangkapan kedua pelaku setelah rekaman video aksi mereka viral di media sosial memicu gelombang kekhawatiran publik tentang keamanan di ruang transportasi umum, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di dalam bus yang sedang melaju. Rekaman video berdurasi singkat yang diunggah oleh salah satu penumpang menunjukkan kedua pria melakukan tindakan tidak senonoh secara terang-terangan di area penumpang. Video tersebut segera menjadi perbincangan hangat, menarik perhatian luas warganet dan mendesak kepolisian untuk bertindak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan di muka umum. Ancaman pidana berdasarkan UU Pornografi dapat mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan atau tindakan asusila di transportasi publik Jakarta. Data Komnas Perempuan mencatat, pelecehan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, masih menjadi ancaman serius. Survei yang dilakukan pada tahun 2021 menunjukkan 1 dari 3 perempuan di perkotaan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dengan transportasi umum menjadi salah satu lokasi paling rentan. Meskipun Transjakarta telah berupaya meningkatkan keamanan melalui pemasangan CCTV dan kehadiran petugas, insiden semacam ini terus berulang, menyoroti celah dalam sistem pengawasan dan penindakan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puspitasari, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 281 KUHP dan UU Pornografi dalam kasus onani di tempat umum sangat relevan. "Tindakan onani di ruang publik secara terang-terangan tidak hanya melanggar norma kesusilaan tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan cabul yang dipertontonkan, yang masuk dalam kategori pornografi. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan bagi masyarakat, terutama penumpang lain yang tidak bersalah," ujar Dian. Penjeratan dengan UU Pornografi menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memberikan efek jera yang lebih kuat, mengingat sanksi pidana dalam pasal tersebut lebih berat dibandingkan KUHP lama.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Ahmad Hamdi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan terus berupaya meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada penumpang dan petugas. Kerjasama dengan kepolisian adalah kunci untuk menindak pelaku dan mencegah terulangnya insiden serupa," kata Hamdi. Perusahaan juga mengimbau penumpang untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau pelanggaran kesusilaan yang mereka alami atau saksikan melalui fitur panic button di aplikasi Tije atau kepada petugas yang berwenang.
Insiden ini kembali memicu diskusi publik tentang pentingnya edukasi kesadaran ruang pribadi dan ruang publik, serta peningkatan literasi hukum di masyarakat. Diperlukan pendekatan holistik, tidak hanya dari sisi penindakan hukum, tetapi juga melalui kampanye kesadaran publik yang masif mengenai hak-hak individu di ruang publik dan konsekuensi hukum dari tindakan asusila. Keberadaan dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa, sekaligus menjadi momentum untuk meninjau ulang dan memperkuat sistem keamanan di seluruh moda transportasi umum di Indonesia demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua penumpang.