:strip_icc()/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah merevisi narasi awal mengenai insiden asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, yang sebelumnya banyak dilaporkan sebagai tindakan masturbasi. AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, mengklarifikasi bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut melibatkan interaksi seksual antara dua pelaku pria, berinisial FTR dan HW, yang mengakibatkan cairan sperma mengenai seorang penumpang wanita berinisial AMY (25) di dalam bus yang melaju di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.
Menurut penjelasan AKBP Onkoseno, pelaku FTR secara sengaja meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian memuncrat dan mengenai bagian belakang pakaian korban AMY yang berdiri di depan mereka. Korban awalnya tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran tindakan asusila, bahkan sempat mengira cairan yang menetes hingga kakinya berasal dari pendingin udara bus. Kesadaran korban muncul setelah penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menuding adanya tindakan tak senonoh, dan percakapan antara kedua pelaku terdengar oleh korban.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.20 WIB ini berawal ketika kedua pelaku, HW dan FTR, yang diketahui telah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari dan berkomunikasi, berjanji untuk pulang kerja bersama. Mereka bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK) sebelum menaiki bus TransJakarta rute 1A yang sama. Kedua pelaku tidak mengenal korban. Setelah kejadian itu terungkap, petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan HW dan FTR sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Penyidik saat ini mendalami motif di balik perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual pada para pelaku, dengan menggandeng psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan. Barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat cairan mencurigakan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat, Tjahyadi DPM, menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang. Pihak TransJakarta juga mengapresiasi keberanian penumpang yang melapor dan aktif membantu pengamanan pelaku. Kasus ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik, khususnya transportasi umum, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan pelecehan seksual. AKBP Onkoseno turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual di transportasi umum.