Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen Diperiksa: Dugaan Pelecehan Picu Bunuh Diri Mahasiswi Manado

2026-01-03 | 08:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T01:27:03Z
Ruang Iklan

Dosen Diperiksa: Dugaan Pelecehan Picu Bunuh Diri Mahasiswi Manado

Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM, 21 tahun, ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025. Peristiwa tragis ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat tulisan tangan korban yang diduga kuat mengeluhkan pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial DM, yang memicu dugaan depresi berat sebagai latar belakang keputusannya mengakhiri hidup. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada 1 Januari 2026, menuntut penyelidikan menyeluruh.

Pihak universitas menanggapi kasus ini dengan memberhentikan sementara dosen DM dari jabatannya melalui surat keputusan rektor yang diterbitkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Rektor Unima, Joseph Kambey, menyatakan langkah pemberhentian sementara ini adalah bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal untuk memberi ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi. Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengonfirmasi bahwa kepolisian masih dalam penyelidikan terkait dugaan bunuh diri dan pelecehan yang melatarinya. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Sem Wegen, menyatakan menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh EMM dan meminta autopsi untuk memastikan penyebab kematian, yang mengindikasikan adanya kejanggalan di balik kematian EMM.

Kematian EMM, mahasiswi semester VII Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, bukan sekadar tragedi personal, melainkan membuka kembali isu laten dan struktural pelecehan seksual di lingkungan kampus Indonesia. Kriminolog dari Universitas Indonesia dan alumni Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Ferlansius Pangalila, menilai kasus ini adalah pintu masuk kriminologis untuk memahami kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena laten, yang disebutnya sebagai the dark figure of crime, di mana banyak korban memilih diam karena tidak adanya rasa aman untuk bersuara. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa seringkali menjadi celah bagi terjadinya pelecehan, menyebabkan korban ketakutan untuk melapor karena khawatir akan berdampak pada nilai akademik atau masa depan pendidikan mereka.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan prevalensi kekerasan seksual di perguruan tinggi masih tinggi. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, antara tahun 2015 hingga 2021, terdapat 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan mayoritas terjadi di kampus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi hingga April 2024. Survei Kemendikbudristek pada tahun 2020 terhadap 79 kampus di 29 kota juga mengungkapkan 63 persen kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan, salah satunya demi menjaga nama baik kampus.

Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertugas melakukan pencegahan, menangani pengaduan, memberikan dukungan psikologis, serta membantu korban mengakses layanan kesehatan dan hukum. Dalam kasus EMM, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menyatakan korban sempat diarahkan ke Satgas PPKPT Unima setelah aduan lisan diterima. Namun, efektivitas Satgas PPKS masih menjadi tantangan, seringkali terkendala kurangnya sosialisasi dan pemahaman mahasiswa mengenai fungsi serta mekanisme pelaporan yang aman.

Dampak psikologis jangka panjang dari pelecehan seksual, seperti kecemasan, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), penurunan harga diri, hingga ideasi bunuh diri, merupakan konsekuensi serius yang dapat menghambat perkembangan akademik dan kehidupan sosial korban. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa kematian mahasiswi adalah tragedi besar yang memerlukan kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, terutama jika dilakukan oleh tenaga pendidik.

Kasus EMM ini menegaskan urgensi bagi perguruan tinggi untuk tidak hanya membentuk Satgas PPKS, tetapi juga memastikan fungsinya berjalan optimal, transparan, dan berpihak pada korban, termasuk menyediakan layanan konseling dan dukungan mental yang memadai. Penegakan hukum yang transparan dan sistem pengawasan akademik yang ketat diperlukan untuk mencegah relasi kuasa disalahgunakan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman, di mana setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan serius dan tuntas. Tanpa reformasi sistemik, insiden serupa berpotensi terus berulang, meninggalkan luka mendalam bagi individu dan mencoreng integritas institusi pendidikan.