:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474931/original/045688300_1768544184-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_13.13.16.jpeg)
Tindakan brutal terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial A (17) di Lampung yang mengalami retak tulang kaki setelah dianiaya oleh pelaku berinisial P, kembali menyoroti isu kekerasan di lingkungan pendidikan dan dugaan impunitas hukum. Insiden yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 12 November 2023, di Bandar Lampung, bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang merupakan kerabat seorang pejabat lokal, di mana pelaku disebut-sebut secara terbuka menyatakan dirinya "kebal hukum".
Korban A, seorang siswa di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, menderita luka serius termasuk retak pada tulang fibula kaki kanannya dan memar di beberapa bagian tubuh, yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh masalah sepele terkait kerusakan spion mobil. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung dengan harapan pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku, terlepas dari klaim pelaku mengenai kedekatannya dengan figur berpengaruh.
Pernyataan pelaku P yang merasa "kebal hukum" ini memicu kekhawatiran serius mengenai penegakan hukum yang adil dan merata di Indonesia, khususnya di daerah Sumatera. Kondisi ini juga memperkuat persepsi publik tentang adanya oknum yang merasa memiliki privilese atau koneksi kuat sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum atas tindakan kriminal. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyoroti bahwa klaim kekebalan hukum seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.
Kasus ini menambah panjang daftar insiden kekerasan yang melibatkan anak-anak sekolah, baik sebagai korban maupun pelaku, yang telah menjadi perhatian nasional. Data dari KPAI menunjukkan peningkatan kasus kekerasan pada anak, termasuk kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan sekolah. Meskipun belum ada data spesifik terbaru untuk Lampung, tren nasional mengindikasikan bahwa anak-anak seringkali menjadi target atau terlibat dalam aksi kekerasan yang kadang kala tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, diproses secara transparan dan akuntabel. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan landasan hukum kuat untuk menjerat pelaku penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana berat. Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengikis rasa aman di lingkungan sekolah dan masyarakat umum. Rasa takut akan impunitas dapat mendorong korban enggan melapor dan memperkuat siklus kekerasan. Untuk memutus rantai ini, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi krusial. Aparat kepolisian diharapkan dapat membuktikan bahwa klaim "kebal hukum" hanyalah ilusi, dan keadilan berlaku untuk semua warga negara. Selain itu, peran aktif masyarakat dan lembaga perlindungan anak dalam mengawal kasus ini sangat penting untuk memastikan tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum.