Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kakorlantas Polri Sebar ETLE Genggam Presisi Nasional, Tilang Elektronik Kini Lebih Mobile

2026-01-17 | 08:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T01:02:02Z
Ruang Iklan

Kakorlantas Polri Sebar ETLE Genggam Presisi Nasional, Tilang Elektronik Kini Lebih Mobile

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 16 Januari 2026 secara resmi mulai mengoperasikan 40 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang lebih luas di seluruh Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., menyerahkan perangkat portabel ini sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi dan lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE statis.

Pengoperasian ETLE Mobile Handheld Presisi ini melanjutkan inisiatif sebelumnya yang telah memperkuat infrastruktur tilang elektronik nasional. Pada 19 Desember 2025, Korlantas Polri telah menambah 315 perangkat e-Tilang handheld, sehingga total perangkat mencapai 554 unit yang didistribusikan ke jajaran polda di seluruh wilayah guna mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas. Perangkat ini, berbasis kamera digital, mampu merekam pelanggaran secara langsung dan waktu nyata (real-time), kemudian terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional. Seluruh proses penindakan dirancang transparan dan berbasis data, bertujuan untuk menghindari praktik transaksional antara petugas dan pelanggar di lapangan, serta menjamin objektivitas dan profesionalisme.

Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi latar belakang utama kebijakan ini. Sepanjang tahun 2024, Polri mencatat lebih dari 2 juta pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 1.683.987 tilang non-ETLE dan 460.246 tilang ETLE. Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 143.953 kasus pada 2024, menunjukkan penurunan 5,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, data lain menunjukkan angka kecelakaan pada tahun 2023 mencapai 146.854 kasus, tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan 18.357 korban meninggal dunia, mayoritas berasal dari usia produktif. Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran, menjadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan mendesak, khususnya bagi kelompok usia produktif.

Penerapan ETLE secara umum telah menunjukkan efektivitasnya dalam menekan potensi praktik pemerasan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara. ETLE Mobile Handheld dirancang untuk mengatasi keterbatasan kamera statis yang tidak dapat menjangkau semua jenis pelanggaran atau area yang luas. Perangkat ini memungkinkan petugas untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan jalur khusus. Meskipun demikian, implementasi ETLE masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk terbatasnya ketersediaan dan kapasitas kamera, inkoneksitas data, serta minimnya sosialisasi dan kesadaran hukum masyarakat. Beberapa pihak bahkan mencoba mengecoh sistem dengan menutupi plat nomor kendaraan.

Polda Metro Jaya sendiri menjadi wilayah dengan penindakan pelanggaran lalu lintas tertinggi, mencatat 350.017 kejadian dari awal tahun hingga 16 Desember 2024, menyumbang 16,43% dari total 2.130.014 pelanggaran nasional. Kendaraan roda dua merupakan jenis yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran, dengan 1.541.873 sepeda motor tercatat melakukan pelanggaran sejak awal 2024. Tingginya angka pelanggaran ini menegaskan perlunya peningkatan disiplin dan penegakan hukum yang konsisten.

Secara kontekstual, distribusi ETLE Mobile Handheld Presisi ini merupakan bagian integral dari visi Polri yang "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), menyoroti komitmen terhadap penegakan hukum yang akurat, responsif, dan transparan. Perangkat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan berbasis teknologi, Korlantas Polri berharap tercipta sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, berkeadilan, serta mampu meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas secara menyeluruh. Namun, efektivitas jangka panjang dari teknologi ini akan sangat bergantung pada sinkronisasi regulasi, peningkatan infrastruktur, sosialisasi yang masif, serta perubahan budaya hukum di kalangan pengendara.