:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474935/original/085265600_1768544421-106043.jpg)
Pria berinisial AG (24) nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya menyamar sebagai anggota kepolisian dan menjebak sejumlah pelajar dengan modus razia narkoba terungkap di Jalan Dg Tata, Makassar, Sulawesi Selatan, pada akhir November 2023 lalu. Insiden ini menyoroti kerentanan masyarakat, khususnya kaum muda, terhadap praktik penipuan berkedok aparat penegak hukum serta menggarisbawahi urgensi peningkatan literasi hukum dan keamanan di tengah masyarakat.
Aksi AG terbongkar ketika para pelajar yang menjadi target razia palsu mulai curiga terhadap gelagat dan seragam yang dikenakan pelaku yang dinilai tidak sesuai standar kepolisian. AG, yang sempat menuduh para pelajar membawa narkoba dan mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi, akhirnya berusaha melarikan diri saat warga mulai berkumpul dan mengejar. Ia berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tamalate yang kebetulan berpatroli di area tersebut, sesaat sebelum massa meluapkan emosinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah atribut kepolisian palsu, termasuk seragam dan lencana yang tidak terverifikasi.
Penyelidikan awal oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi AG adalah mengincar pelajar yang berkumpul di lokasi sepi, kemudian menuduh mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, dengan tujuan memeras korban. Kasus ini menambah panjang daftar insiden serupa yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, di mana individu tak bertanggung jawab memanfaatkan citra aparat untuk melakukan tindak pidana. Pada tahun 2022, Kepolisian Republik Indonesia mencatat lebih dari 500 kasus penipuan berkedok polisi atau aparat penegak hukum lainnya yang dilaporkan, dengan sebagian besar korban berasal dari kalangan masyarakat awam yang minim pemahaman hukum.
Insiden di Makassar ini juga mengemuka di tengah upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di kalangan remaja. Modus penipuan seperti yang dilakukan AG tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sah, serta memperkeruh upaya pemberantasan narkoba yang tengah digencarkan. Edukasi mengenai ciri-ciri dan prosedur penindakan oleh aparat kepolisian yang benar menjadi krusial untuk membentengi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini. Ahli sosiologi kriminal dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahman, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan celah literasi hukum di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sering menjadi target empuk pelaku kejahatan. "Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dasar tentang hak-hak mereka saat berhadapan dengan aparat, serta kemampuan untuk membedakan antara polisi asli dan gadungan," ujar Dr. Rahman.
Dampak jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya terbatas pada kerugian individu, tetapi juga dapat menciptakan iklim ketidakpercayaan yang lebih luas antara masyarakat dan penegak hukum. Peningkatan patroli, respons cepat terhadap laporan masyarakat, dan kampanye sosialisasi yang masif tentang cara memverifikasi identitas petugas merupakan langkah-langkah yang harus terus diperkuat. Kasus AG saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tamalate, dan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.