:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
Pj. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 27 Desember 2022 berhasil memfasilitasi rekonsiliasi sementara antara dua faksi yang berseteru dalam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Pakubuwono XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat yang dipimpin oleh G.K.R. Wandansari, di Loji Gandrung, Rumah Dinas Wali Kota Solo, mengakhiri kebuntuan panjang yang telah memecah belah istana selama hampir dua dekade. Pertemuan tersebut, yang secara informal dijuluki 'diplomasi warung sate' oleh beberapa pihak karena pendekatan non-formal yang diinisiasi oleh Gibran, bertujuan meredakan ketegangan yang memuncak kembali setelah insiden saling serang pada 23 Desember 2022.
Konflik internal Keraton Solo, yang bermula pada tahun 2004 setelah wafatnya Pakubuwono XII, telah menciptakan dualisme kepemimpinan antara Pakubuwono XIII dan adiknya, K.G.P.H. Puger (sekarang K.P.H. Dipokusumo), yang diangkat sebagai plt. Raja oleh Lembaga Dewan Adat. Perselisihan ini sering kali diwarnai perebutan akses fisik ke kompleks keraton dan aset-asetnya, serta klaim legitimasi atas kekuasaan adat. Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, mengambil peran aktif sebagai mediator setelah insiden kekerasan fisik yang melibatkan kedua belah pihak di lingkungan keraton pada akhir 2022, yang menyebabkan beberapa orang terluka dan kerusakan fasilitas. Ia menyatakan keseriusannya untuk menuntaskan masalah tersebut dan bahkan mendesak agar keraton segera membentuk tim revitalisasi untuk pengembangan masa depan.
Pendekatan Gibran untuk mendamaikan faksi-faksi yang berseteru tersebut tidak hanya melibatkan pertemuan formal, melainkan juga komunikasi informal intensif dengan perwakilan kedua belah pihak. Diskusi di Loji Gandrung, yang diselenggarakan dalam suasana santai, menghasilkan kesepakatan awal untuk mengakhiri perselisihan dan menyerahkan aset keraton kepada pihak Pakubuwono XIII. Meskipun perjanjian rekonsiliasi ditandatangani oleh Pakubuwono XIII dan K.P.H. Dipokusumo (saat itu masih berkonflik dengan status Lembaga Dewan Adat), realisasi penuh perdamaian menghadapi tantangan. Sumber internal keraton menyebutkan bahwa masih ada kendala dalam penerimaan penuh semua anggota keluarga besar terhadap kesepakatan tersebut. Revitalisasi keraton yang dijanjikan, termasuk perbaikan fisik dan pengembangan tata kelola, juga masih memerlukan implementasi konkret pasca-mediasi tersebut.
Implikasi jangka panjang dari campur tangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik internal keraton ini menunjukkan pergeseran peran monarki adat di tengah modernisasi. Keraton Surakarta, yang memiliki nilai historis dan budaya signifikan sebagai salah satu peninggalan Mataram Islam, menghadapi tekanan untuk beradaptasi dengan tuntutan transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Intervensi Gibran, sebagai pejabat publik, mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan pelestarian warisan budaya yang terancam oleh perselisihan internal. Kendati demikian, tantangan untuk mencapai perdamaian yang langgeng tetap ada, mengingat akar masalahnya yang kompleks melibatkan silsilah, aset, dan legitimasi kekuasaan adat. Masa depan Keraton Solo akan sangat bergantung pada komitmen berkelanjutan dari semua pihak yang berseteru untuk menghormati kesepakatan dan menerima perubahan demi kelangsungan institusi budaya tersebut.