Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polemik Proyek Koperasi Merah Putih di Lahan RSUD Sukalarang Sukabumi, Camat Angkat Bicara

2026-01-17 | 04:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T21:18:42Z
Ruang Iklan

Polemik Proyek Koperasi Merah Putih di Lahan RSUD Sukalarang Sukabumi, Camat Angkat Bicara

Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan seluas 3.600 meter persegi yang telah ditetapkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang di Kampung Cikadu, Desa Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, memicu sorotan tajam dari kelompok masyarakat setempat dan memunculkan pernyataan dari Camat Sukalarang. Kontroversi ini menyeruak menyusul desakan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Rumah Sakit Sukalarang (MPRS-S) agar rencana pembangunan RSUD yang telah dinantikan segera direalisasikan.

Lahan di Kampung Cikadu telah direncanakan sebagai lokasi RSUD Sukalarang sejak tahun 2021 dan secara resmi tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2021–2026, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Data menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pemerintah daerah sejak tahun 2019 dan dilengkapi dengan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) serta desain teknis terperinci (Detail Engineering Design/DED) untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Namun, keberadaan proyek KDMP di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi tata kelola aset daerah.

Camat Sukalarang, Ratu Badrijawati, menegaskan bahwa kedua proyek strategis, yaitu pembangunan gerai KDMP yang merupakan program pemerintah pusat dan RSUD Sukalarang sebagai program kabupaten, harus tetap berjalan. "Intinya, ada dua kegiatan besar, program pusat dan program kabupaten, yang saat ini berada di lokasi yang sama. Keduanya harus kita laksanakan dengan baik," ujar Ratu Badrijawati usai rapat koordinasi dengan Bupati Sukabumi dan Forkopimda pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa solusi sedang dicari, termasuk kemungkinan pengadaan lahan baru untuk salah satu proyek.

Di sisi lain, Koordinator MPRS-S, Muh Hernadi Mulyana, menilai adanya kelalaian administratif dari pemerintah desa dan kecamatan yang mengabaikan prosedur, sehingga menyebabkan tumpang tindih penggunaan lahan aset daerah. MPRS-S mengklaim bahwa pembangunan gerai KDMP menghambat perencanaan RSUD yang krusial bagi warga Sukalarang. Warga Sukalarang saat ini harus menempuh jarak jauh untuk mengakses layanan medis ke RSUD R Syamsudin SH atau RSUD Sekarwangi jika terjadi kondisi darurat, sehingga kehadiran RSUD di Sukalarang sangat mendesak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menanggapi polemik ini dengan menegaskan bahwa tata kelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan telah dilakukan secara profesional. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengupayakan solusi win-win untuk kedua kepentingan tersebut. Surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi Nomor 000.2.5/008/BPKAD/2025 bahkan telah menegaskan peruntukan lahan di Kampung Cikadu untuk RSUD Sukalarang dan merekomendasikan lokasi alternatif untuk Gerai KDMP di Kompleks SMP Negeri 2 Sukalarang.

Kasus tumpang tindih lahan ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam implementasi program Koperasi Desa Merah Putih secara nasional. Program yang digagas pemerintah pusat ini telah menghadapi kritik terkait fondasi hukum dan transparansi. Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, pada 18 Juni 2025, menyoroti minimnya kajian hukum dan naskah akademik sebagai dasar pembentukan KDMP, serta potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip partisipasi publik. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 November 2025 membantah isu proyek semu, menjelaskan bahwa target 80.000 adalah akta atau badan hukum koperasi, dengan sekitar 10.800 bangunan fisik sedang dalam proses konstruksi dan target penyelesaian 80.000 gedung pada Maret 2026. Namun, permasalahan lahan juga menjadi hambatan di daerah lain, seperti di Sidoarjo, Bogor, dan Boven Digoel, di mana pembangunan KDMP menuai kontroversi karena menggunakan lahan yang telah memiliki fungsi lain atau tanpa izin yang jelas.

Polemik di Sukalarang menggarisbawahi urgensi penegasan fisik dan administratif, termasuk pemasangan papan penanda lokasi RSUD Sukalarang, seperti yang didesak warga. Situasi ini juga menuntut koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan serta implementasi program strategis, khususnya yang melibatkan penggunaan aset publik, guna menghindari hambatan pembangunan infrastruktur vital dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.