:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430002/original/070777600_1764649359-3.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi melayangkan gugatan perdata senilai lebih dari Rp 4,84 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Gugatan ini diajukan pada Kamis, 15 Januari 2026, menyusul serangkaian bencana banjir dan tanah longsor mematikan yang melanda Sumatera pada akhir 2025, diduga kuat terkait dengan aktivitas perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru.
Langkah hukum ini menargetkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS). Enam korporasi tersebut dituding bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare yang menjadi faktor pemicu bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Gugatan perdata ini didaftarkan serentak di Pengadilan Negeri Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Nilai total gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, Rp 4.657.378.770.276 dialokasikan untuk kerugian lingkungan hidup, sementara Rp 178.481.212.250 ditujukan untuk biaya pemulihan ekosistem yang rusak. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa gugatan ini menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau "strict liability". Prinsip ini sebelumnya juga diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, menekankan tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang timbul dengan pembuktian korelasi antara aktivitas dan kerusakan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan keadilan ekologis dan komitmen pemerintah terhadap prinsip "polluter pays" atau pencemar membayar. "Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Hanif, menekankan bahwa setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Hanif menambahkan bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Bencana di Sumatra pada akhir 2025 telah menyebabkan dampak luas, dengan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 14 Januari 2026 mencatat 1.190 orang meninggal dan 141 orang hilang, serta sekitar 131.500 orang mengungsi di tiga provinsi tersebut. Di Sumatera Utara saja, tercatat 375 korban meninggal dan 41 orang hilang. Kerusakan juga mencakup lebih dari 175.050 rumah serta ribuan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan jalan.
Sebelum gugatan perdata ini diajukan, KLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, karena dugaan kontribusi aktivitas mereka terhadap banjir dan longsor. Pada Desember 2025, pihak KLH juga memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara untuk dimintai penjelasan. Deputi Rizal Irawan mengungkapkan bahwa gugatan perdata ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebelumnya pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025 belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. WALHI menyoroti bahwa pengurus negara belum mengumumkan hasil investigasi dan pemeriksaan secara penuh, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah. Meskipun demikian, gugatan perdata besar ini menandai peningkatan signifikan dalam upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan. Rizal Irawan menegaskan KLH berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terjadi di masa mendatang.