:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383670/original/099980000_1760687621-1.jpg)
Asap pekat memenuhi salah satu lubang tambang emas bawah tanah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa dini hari, 13 Januari 2026, memicu evakuasi seluruh pekerja dan menghentikan sementara operasional perusahaan. Insiden ini, yang diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga, menyebabkan peningkatan konsentrasi gas karbon monoksida (CO) hingga 1.200 ppm, jauh melampaui ambang batas aman 25 ppm, namun dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa dari karyawan Antam. Secara terpisah, namun hampir bersamaan pada Rabu, 14 Januari 2026, puluhan penambang emas ilegal di wilayah Gunung Pongkor dilaporkan mengalami keracunan gas, dengan setidaknya lima orang dilarikan ke klinik dalam kondisi kritis akibat menghirup gas karbon monoksida dari mesin generator di lubang tambang tanpa ventilasi yang memadai.
Manajemen PT Antam UBPE Pongkor, melalui General Manajer Nilus Rahmat, menampik narasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya ledakan di area tambang mereka, serta membantah klaim ratusan orang terjebak atau tewas. Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menegaskan bahwa angka "700 korban" yang sempat viral adalah misinterpretasi dari "Level 700", sebuah istilah untuk portal kerja di dalam tambang, bukan jumlah korban. Pihak kepolisian, melalui Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi tidak ada ledakan dan tidak ada korban jiwa dari pihak Antam, seraya menyatakan bahwa sumber pasti asap masih dalam penelusuran karena kondisi gas di dalam lubang tambang belum memungkinkan untuk dimasuki. Antam memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur keselamatan, meliputi penghentian aktivitas di area terdampak, pengaturan sistem ventilasi, dan isolasi area kerja.
Kecelakaan keracunan gas yang menimpa penambang ilegal merupakan manifestasi dari masalah kronis penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Pongkor. Insiden ini terjadi di lokasi tambang ilegal milik warga, bukan di area operasional resmi Antam, sebagaimana diklarifikasi perusahaan. Para penambang ilegal tersebut dilaporkan menggunakan mesin generator untuk penerangan dan pengeboran di lubang yang dalam, bahkan mencapai 700 meter, dengan sirkulasi udara yang buruk, menyebabkan akumulasi gas beracun. Proses evakuasi korban terhambat oleh medan ekstrem dan cuaca, serta kesulitan pendataan karena sifat aktivitas ilegal yang tertutup.
Sejarah Gunung Pongkor tidak dapat dilepaskan dari gurita penambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun, jauh sebelum insiden terbaru ini. Kawasan ini, yang merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam, telah menjadi magnet bagi puluhan ribu "gurandil" dari berbagai daerah yang mencari peruntungan emas. Fenomena ini menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran merkuri di Sungai Cikaniki, kerusakan hutan, dan risiko longsor yang sering merenggut nyawa penambang. Sebelumnya, pada Januari 2025, satu penambang ilegal tewas tertimbun di Cigudeg, Bogor, dan pada Mei 2019, delapan korban (dua meninggal, enam selamat) ditemukan setelah longsor menimpa lokasi penambangan ilegal di Pongkor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ESDM telah mengidentifikasi Bogor sebagai salah satu daerah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, menyumbang seperempat dari 417 aktivitas ilegal di seluruh Jawa Barat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM telah memulai penindakan terhadap tambang ilegal, termasuk di Cibinong, Bogor, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tengah memetakan dan menyiapkan penindakan terhadap lokasi tambang ilegal di wilayahnya, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung. PT Antam sendiri secara rutin melakukan operasi penertiban bersama aparat penegak hukum untuk menutup lubang-lubang tambang ilegal di kawasan IUP mereka demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan. Namun, tekanan ekonomi dan tingginya harga emas membuat praktik tambang ilegal sulit diberantas sepenuhnya, dengan masyarakat sekitar yang seringkali tidak memiliki alternatif mata pencarian yang aman dan berkelanjutan. Situasi ini menuntut tidak hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga solusi komprehensif yang memberdayakan masyarakat agar tidak lagi menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan berisiko tinggi.