Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ahok Absen: Sidang Kasus Putra Riza Chalid Digelar Pekan Depan

2026-01-16 | 17:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T10:49:52Z
Ruang Iklan

Ahok Absen: Sidang Kasus Putra Riza Chalid Digelar Pekan Depan

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dikenal sebagai Ahok, dipastikan berhalangan hadir pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Mohammad Riza Chalid, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Ahok menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memiliki agenda perjalanan ke luar negeri dan baru akan kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2026. Meskipun belum menerima surat panggilan resmi, ia menegaskan kesediaannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil ulang oleh JPU atau majelis hakim.

Kejaksaan Agung sebelumnya berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024. Keterangannya diharapkan dapat menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatannya, khususnya terkait ada atau tidaknya penyimpangan dalam periode tersebut. Selain Ahok, JPU juga memanggil sejumlah mantan pejabat tinggi lainnya, termasuk Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016-2019), Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM 2016-2019), Nicke Widyawati (Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024), dan Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International), untuk memberikan kesaksian pada tanggal yang sama.

Kasus korupsi yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerry, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun. Dakwaan JPU merinci bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun. Skema dugaan korupsi melibatkan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam konteks TBBM Merak, Kerry dan ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengatur kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut kepada Pertamina melalui perantara Gading Ramadhan Joedo, meskipun terminal itu bukan milik PT Tangki Merak yang mengajukan penawaran.

Pada sidang sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pembayaran sah atas tagihan penyewaan tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Ia mengklaim adanya berita acara serah terima yang membuktikan tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan tersebut. Sementara itu, Mohammad Riza Chalid, yang juga disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara ini.

Absensi Ahok dari jadwal persidangan ini berpotensi menunda proses pembuktian di pengadilan, khususnya dalam mendalami peran dan pengawasan manajemen Pertamina pada periode yang disorot. Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Maret 2025, Ahok mengaku tidak mengenal Kerry Adrianto Riza dan menyatakan tidak ditanya mengenai Riza Chalid atau broker lain dalam kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan keterkejutannya atas adanya dugaan kecurangan di anak perusahaan Pertamina, mengingat kinerja Pertamina secara keseluruhan dinilainya baik selama ia menjabat sebagai Komisaris Utama, dan ia tidak mengetahui secara detail hal-hal di level operasional. Pernyataan Ahok ini menyoroti kompleksitas pengawasan di perusahaan BUMN besar dengan banyak anak perusahaan, sekaligus menggarisbawahi tantangan JPU dalam menyelaraskan keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang diajukan. Kesiapan Ahok untuk bersaksi di kemudian hari menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum, meskipun penundaan ini akan memperpanjang waktu bagi Kejaksaan untuk menghadirkan seluruh bukti dan keterangan saksi kunci.