:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473689/original/069663700_1768452572-Penangkapan_pelaku_perampokan_di_Makassar.jpg)
Dua perampok residivis yang telah melakukan delapan aksi kejahatan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan ditangkap setelah pelarian singkat selama satu jam di semak-semak Kabupaten Gowa pada Rabu malam, 15 Januari 2026. Penangkapan ini mengakhiri rentetan kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap kriminalitas jalanan dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Kasus ini bermula saat Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Gowa, menerima laporan perampokan toko kelontong di sekitar Jalan Poros Hertasning. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Iptu Darwis langsung bergerak melakukan pengejaran setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Andi (32) dan Budi (28), melarikan diri ke area perkebunan dan semak belukar di pinggir kota. Operasi pencarian melibatkan puluhan personel kepolisian dan dukungan warga setempat yang geram dengan aksi perampokan berulang. Penemuan kendaraan pelaku yang ditinggalkan di pinggir jalan memicu penyisiran intensif ke area semak-semak, dan sekitar pukul 22.00 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa Andi dan Budi adalah pelaku kejahatan kambuhan yang telah menjadi target operasi polisi selama beberapa waktu. Mereka diduga terlibat dalam setidaknya delapan kasus perampokan dengan modus operandi serupa, menyasar toko kelontong, minimarket, dan warga yang melintas di jalan sepi pada malam hari. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah uang tunai, telepon genggam, dan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi mereka. Kapolres Gowa AKBP Tri Darmawan menyatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat. "Kedua pelaku ini cukup licin, namun berkat kerja sama tim dan masyarakat, pergerakan mereka dapat kami patahkan," ujarnya. AKBP Tri Darmawan juga menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau penadah barang hasil kejahatan.
Fenomena perampokan jalanan, khususnya yang dilakukan oleh residivis, bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Data dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan kasus perampokan sebesar 15% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan faktor ekonomi dan pengangguran sering disebut sebagai pemicu utama. Kriminolog dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Fahrul, menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif. "Penangkapan ini adalah langkah penting, namun akar masalah seperti kesenjangan ekonomi dan kurangnya lapangan kerja perlu ditangani secara struktural untuk mencegah munculnya pelaku kejahatan baru," kata Prof. Fahrul. Ia juga menekankan perlunya program rehabilitasi yang efektif bagi residivis agar tidak kembali ke jalur kriminalitas.
Implikasi jangka panjang dari penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serupa di Gowa dan sekitarnya, serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Namun, tantangan bagi aparat penegak hukum tetap besar, terutama dalam membongkar jaringan yang lebih luas dan mengatasi faktor-faktor pendorong kejahatan. Koordinasi antar-daerah dan optimalisasi patroli keamanan menjadi krusial untuk menjaga stabilitas keamanan publik. Pemerintah daerah juga dituntut untuk menghadirkan solusi ekonomi yang berkelanjutan guna mengurangi potensi individu terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan.