
Seorang pria berinisial S (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Rabu, 21 Januari 2026, setelah diduga melakukan serangkaian aksi "begal payudara" yang meresahkan pelari dan ibu-ibu di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, dan Pasirlayung, Kota Bandung. Penangkapan ini menyusul viralnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan modus operandi pelaku dan laporan dari para korban.
Insiden yang memicu penangkapan ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, di mana seorang ibu menjadi korban setelah mengantar anaknya mengaji. Korban lain, seorang pelari wanita, melaporkan kejadian serupa di Cimenyan, dekat SD BBC. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa pelaku S beraksi menggunakan sepeda motor, mengintai korban yang berjalan sendiri atau beraktivitas di tempat sepi, kemudian mendekati dari belakang untuk menyentuh bagian sensitif korban sebelum melarikan diri. Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila ini lebih dari satu kali.
Aksi "begal payudara" ini merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 ayat (1). Pelaku S terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain UU TPKS, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak jika korban adalah anak-anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika korban dalam keadaan tidak berdaya.
Fenomena "begal payudara" telah menjadi isu krusial di Indonesia, seringkali terjadi di tempat sepi, dengan pelaku yang menyasar perempuan, dan aksinya terekam kamera CCTV kemudian viral di media sosial. Psikolog dari UGM, Prof. Drs. Koentjoro MBSc PhD, menilai pelaku begal payudara kerap memiliki kepercayaan diri rendah atau mengalami gangguan seksual, seperti kelainan seksual atau sifat impulsif. Pemeriksaan kondisi kejiwaan S sedang dilakukan untuk mendalami motif dan kondisi psikologisnya.
Bagi korban, pelecehan seksual seperti "begal payudara" dapat menimbulkan dampak psikologis mendalam, termasuk depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta merusak martabat dan kesejahteraan. Psikolog klinis Dr. Collen Cullen mencatat risiko masalah kesehatan mental yang serius pada korban pelecehan seksual. Stigma sosial juga dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan menghambat proses penyembuhan mereka.
Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah-langkah untuk menangkal pelecehan dan kekerasan seksual melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA Kota Bandung menyediakan berbagai layanan, termasuk penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, serta pendampingan dan rumah perlindungan. Selain itu, edukasi melalui program seperti "Senandung Perdana" terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan pentingnya birokrasi yang cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan dan mengecam keras stigma sosial terhadap korban, menegaskan bahwa mereka adalah korban yang harus dilindungi.
Peran media sosial dalam kasus ini sangat signifikan. Unggahan rekaman CCTV dan laporan korban di media sosial seringkali menjadi pemicu cepatnya tindakan kepolisian dan bantuan publik dalam melacak pelaku. Meskipun demikian, fenomena ini juga menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menjamin keamanan ruang publik bagi perempuan dan anak, serta urgensi penegakan hukum yang tegas dan dukungan psikologis yang komprehensif bagi korban. Polresta Surakarta, dalam konteks kasus serupa, telah menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelecehan seksual, menandakan semakin kuatnya komitmen aparat untuk menindak kejahatan semacam ini.