Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Viral: Oknum Polisi Sikka NTT Mabuk dan Intimidasi Pedagang Kios

2025-12-20 | 16:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-20T09:12:07Z
Ruang Iklan

Viral: Oknum Polisi Sikka NTT Mabuk dan Intimidasi Pedagang Kios

Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi diduga mabuk dan mengancam pemilik kios di Jalan Magepanda Km 10, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat pria berinisial YM, yang disebut sebagai anggota Propam Polres Sikka, mendatangi sebuah kios pada malam hari dengan mengendarai motor. YM diduga dalam kondisi mabuk dan melontarkan kata-kata kasar serta ancaman kepada pemilik kios.

Pemilik kios, seorang pria, tampak tenang dan tidak membalas provokasi meskipun suasana tegang. Istri pemilik kios yang mencoba bertanya justru dibentak dan diancam. Setelah melontarkan ancaman, oknum polisi tersebut meninggalkan lokasi. Video ini menyebar luas dan menuai kecaman dari warganet, yang mempertanyakan perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Kasubsi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video tersebut dan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran peristiwa dalam video tersebut dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Polres Sikka berkomitmen menangani setiap laporan atau dugaan pelanggaran anggota secara profesional dan transparan.

Meskipun narasi di media sosial menyebutkan adanya pemalakan atau permintaan jatah preman, pemilik kios, Aisyah, membantah hal tersebut. Aisyah menjelaskan bahwa YM adalah pelanggan tetap yang sering berbelanja di kiosnya dan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena oknum polisi tersebut menjadi sasaran perundungan di media sosial dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Insiden lain yang melibatkan oknum polisi mabuk di Sikka juga terjadi sebelumnya. Pada Minggu, 30 November 2025, Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polairud Polres Sikka, memukul dua warga, Hartina dan Yardi, menggunakan popor senjata api laras panjang jenis SS1 saat dalam kondisi mabuk. Akibat insiden ini, Hartina mengalami luka memar pada jari tengahnya, dan pintu rumah juga rusak. Laporan telah diterima oleh Unit Propam Polres Sikka, yang segera mengamankan Bripka Akmal Fajri Suksin dan menyita senjata dinasnya. Propam Polres Sikka memastikan kasus ini akan diproses melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi Polri, dan tindak pidana. Bripka Akmal Fajri Suksin telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Bripka Akmal Fajri Suksin menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.