Notification

×

Iklan

Iklan

Gelap Mata Utang Judi Online, Yahya Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

2025-11-18 | 18:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T11:54:12Z
Ruang Iklan

Gelap Mata Utang Judi Online, Yahya Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Seorang pria bernama Yahya Himawan (29), yang juga dikenal dengan panggilan Gembul, nekat membunuh dan memutilasi Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah utang judi online yang menjerat pelaku. Yahya Himawan, seorang buruh bangunan asal Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan terlilit utang judi online sekitar Rp3,3 juta hingga Rp4 juta, yang membuatnya gelap mata dan berencana merampok rumah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari. Yahya, yang sebelumnya pernah bekerja memasang keramik di rumah Aresty dan mengenal situasi di sana, datang dengan dalih meminjam uang. Namun, ketika permintaan tersebut ditolak oleh korban, Yahya menjadi emosi dan langsung menyerang Aresty dengan menusukkan pisau ke dada, memukul, dan menutup mulutnya hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Yahya berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna merah muda. Pelaku kemudian membersihkan lokasi kejadian untuk menghapus sisa-sisa darah dan membuat rumah tampak seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Menggunakan ponsel milik korban, Yahya memesan jasa angkutan barang untuk memindahkan kontainer berisi jasad tersebut.

Jasad Aresty kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di belakang Karaoke Melodika, masih di kawasan Reremi Puncak. Di lokasi kedua ini, Yahya melakukan mutilasi terhadap tubuh korban menjadi tiga bagian. Potongan-potongan tubuh korban selanjutnya dibuang ke dalam septic tank, yang kemudian ditutup dan dicor permukaannya oleh pelaku. Kontainer plastik dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksinya juga dibakar oleh Yahya untuk menghilangkan barang bukti. Mirisnya, pelaku sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami Aresty.

Kasus ini terungkap setelah suami korban melaporkan kehilangan istrinya kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan kejanggalan di sekitar rumah korban, tim gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat berhasil melacak keberadaan Yahya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 11 November 2025, di wilayah Inggramui, kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima. Dalam proses penangkapan, polisi bahkan melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat karena pelaku sempat melarikan diri. Yahya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban kepada polisi.

Atas perbuatannya, Yahya Himawan kini ditahan di Polresta Manokwari. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Aresty Gunar Tinarda diketahui baru sekitar tiga bulan pindah ke Manokwari. Ia adalah seorang ibu rumah tangga yang berharap untuk segera memiliki anak. Keluarga korban di Blitar mengungkapkan rasa terkejut dan kesedihan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa Aresty.