
Sebuah truk tangki Toyota Dyna mengalami kecelakaan tunggal setelah oleng dan menabrak pembatas jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di KM 08.500 B/Ramp 7 Meruya, Jakarta Barat, pada Minggu sore, 28 Desember 2025. Insiden yang diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi berinisial R ini mengakibatkan kendaraan ringsek di bagian kiri dan gadril tol mengalami kerusakan material, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya segera menangani lokasi kejadian dan mengevakuasi pengemudi serta kendaraan tersebut.
Kecelakaan truk tangki di ruas tol JORR ini menambah daftar panjang insiden serupa yang melibatkan kendaraan berat dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada Jumat, 26 Desember 2025, sebuah truk tangki juga menabrak pembatas jalan di Tol JORR Cikunir, Bekasi, memicu kepadatan lalu lintas hingga 2,5 kilometer arah Cikampek. Hanya seminggu sebelumnya, 19 Desember 2025, truk tangki bermuatan minyak goreng terguling di KM 43.300 Tol JORR Cikunir, sempat menutup dua lajur meski muatan tidak tumpah. Serangkaian kejadian ini menggarisbawahi tantangan serius dalam aspek keselamatan berkendara bagi angkutan barang di jalan tol nasional.
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga Oktober 2024 menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan di jalan tol. Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kejadian dengan 688 korban meninggal dunia, yang meningkat pada tahun 2023 menjadi 1.565 kecelakaan dengan 704 korban meninggal dunia dan 285 luka berat. Faktor pengemudi, seperti mengantuk atau kurang antisipasi, menyumbang mayoritas penyebab kecelakaan, mencapai 88,9 persen. Selain itu, PT Jasa Marga (Persero) mencatat kendaraan golongan I, termasuk truk, berkontribusi sebesar 46 persen terhadap kecelakaan di jalan tol.
Salah satu faktor kritis yang kerap menjadi pemicu kecelakaan kendaraan berat adalah pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang menyatakan bahwa truk ODOL menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi kedua secara nasional setelah sepeda motor. Data tahun 2024 menunjukkan, kecelakaan akibat truk ODOL mencapai 10,5 persen di jalan raya dan meningkat drastis hingga 40 persen di jalan tol. Pelanggaran ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan fatal karena beban kerja ban dan sistem pengereman yang tidak maksimal, tetapi juga merusak infrastruktur jalan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat, negara harus mengeluarkan dana antara Rp41 triliun hingga Rp43 triliun per tahun untuk biaya preservasi jalan yang salah satunya diakibatkan oleh kendaraan ODOL.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ODOL, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2014, dan Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur batas dimensi dan berat kendaraan bermotor. Program "Zero ODOL" juga dicanangkan sejak 2016 dengan target awal 2019, kemudian ditunda hingga 1 Januari 2023, dan resmi memulai masa sosialisasi kembali mulai 1 Juni 2025 untuk diberlakukan secara nasional. Meskipun demikian, penegakan hukum masih menghadapi tantangan. Inspeksi di jalan tol dan jembatan timbang menggunakan teknologi Weigh In Motion (WIM) telah diterapkan, namun pelanggaran masih marak.
Kompol Dhanar Dhono Vernandie, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, kerap mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi kapasitas muatan kendaraan demi keselamatan. Namun, permasalahan ODOL juga memiliki akar masalah yang kompleks, termasuk kurangnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang, praktik pungutan liar, serta kesulitan pengemudi mendapatkan bahan bakar di luar Jawa, yang seringkali mendorong mereka untuk mengangkut muatan lebih guna menutup biaya operasional. Kondisi kerja yang memaksa pengemudi bekerja melebihi batas kewajaran turut memengaruhi kesehatan fisik dan mental, meningkatkan risiko kelelahan dan kurang konsentrasi di jalan.
Untuk mengatasi dampak fatalitas kecelakaan dan kerusakan infrastruktur, diperlukan pendekatan komprehensif. Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transportasi darat, termasuk jaminan fasilitas istirahat yang memadai dan aman bagi pengemudi truk di jalan tol, serta regulasi khusus yang mengatur waktu kerja dan istirahat mereka. Pelarangan kendaraan sumbu 3 melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 juga menjadi langkah penegasan dari Korlantas Polri untuk memprioritaskan keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat. Efektivitas jangka panjang dari berbagai kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta upaya kolektif dari pemerintah, operator jalan tol, pengusaha logistik, dan para pengemudi untuk menciptakan budaya keselamatan di jalan raya.