Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Rano Karno Perjelas Aturan Kembang Api Tahun Baru 2026: Khusus Instansi, Warga Bebas Nyalakan

2025-12-29 | 00:44 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T17:44:42Z
Ruang Iklan

Rano Karno Perjelas Aturan Kembang Api Tahun Baru 2026: Khusus Instansi, Warga Bebas Nyalakan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa larangan menyalakan kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026 hanya berlaku bagi instansi dan penyelenggara acara, bukan masyarakat umum. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 28 Desember 2025, menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meniadakan pesta kembang api dalam acara resmi sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengedepankan suasana reflektif dan doa bersama di tengah duka akibat musibah yang terjadi.

Sejak diresmikan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2025, Rano Karno bersama Gubernur Pramono Anung memimpin ibu kota dengan fokus pada kebijakan yang mengutamakan ketertiban dan solidaritas. Larangan kembang api skala besar untuk instansi, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan, telah disosialisasikan melalui surat edaran. Rano Karno menjelaskan, "Kembang api yang kami edarkan memang kepada instansi. Tapi, kami juga tidak bisa melarang masyarakat. Tidak mungkin kami memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api." Hal ini mengindikasikan pemerintah mengakui keterbatasan dalam mengatur aktivitas individu, meskipun mengimbau warga untuk menahan diri.

Kebijakan ini bukan tanpa preseden. Perayaan tahun baru di Jakarta sebelumnya sering diwarnai pesta kembang api yang masif, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan. Data menunjukkan bahwa kualitas udara di Jabodetabek dapat melonjak signifikan saat malam pergantian tahun. Pada malam Tahun Baru 2024, rata-rata tingkat polusi di Jabodetabek melonjak hingga 108 µg/m3 dengan puncak 118 µg/m3 pada pukul 01.00 WIB, jauh di atas ambang batas sehat. Pembakaran kembang api melepaskan partikel halus PM2.5 dan PM10, karbon monoksida, sulfur dioksida, serta logam berat yang dapat memicu gangguan pernapasan seperti iritasi paru, batuk, dan memperburuk kondisi asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Paparan jangka panjang bahkan berisiko terhadap penyakit serius seperti bronkitis dan kanker paru-paru. Selain itu, kebisingan dari petasan dapat menyebabkan kerusakan pendengaran, termasuk telinga berdenging atau pecahnya gendang telinga.

Sebagai alternatif pengganti kembang api, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan panggung hiburan yang tersebar di lima wilayah Jakarta, dengan Bundaran Hotel Indonesia sebagai titik pusat perayaan. Acara ini akan dimeriahkan dengan pertunjukan musik, video mapping, dan atraksi drone, yang dirancang untuk tetap menghadirkan kemeriahan tanpa efek ledakan. Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dijadwalkan hadir di panggung utama untuk menyambut pergantian tahun. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Surabaya, yang turut meniadakan pesta kembang api sebagai bentuk solidaritas bencana.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta menandai pergeseran prioritas dalam perayaan publik, dari euforia visual yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan, menuju suasana yang lebih khidmat dan bertanggung jawab secara sosial. Meskipun larangan tidak berlaku mutlak bagi individu, penekanan pada instansi diharapkan dapat mengurangi dampak kolektif dan menciptakan preseden bagi perayaan yang lebih berkelanjutan di masa depan. Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini dapat mencakup peningkatan kesadaran publik terhadap bahaya polusi kembang api, mendorong inovasi dalam bentuk hiburan alternatif, serta memperkuat budaya empati dalam masyarakat, terutama saat bangsa menghadapi tantangan seperti bencana alam.