Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jani: Potret Kehidupan Terasing di Rimba Sawit Kalimantan

2026-01-22 | 18:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T11:22:27Z
Ruang Iklan

Jani: Potret Kehidupan Terasing di Rimba Sawit Kalimantan

Seekor orangutan muda bernama Jani ditemukan hidup sendirian di tengah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, memicu perhatian mendalam terhadap dampak ekspansi industri minyak sawit terhadap keanekaragaman hayati dan habitat asli. Primata berusia lima tahun ini, yang seharusnya masih berada dalam perlindungan induknya, ditemukan terfragmentasi dari hutan yang semakin menyusut, sebuah cerminan tekanan ekologis yang terus meningkat di Borneo. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, melalui Kepala Murlan Dameria Pane, mengapresiasi upaya penyelamatan Jani oleh Yayasan Internasional Penyelamatan Hewan (YIARI) dan menekankan pentingnya edukasi serta penyadartahuan untuk menjaga keanekaragaman hayati orangutan dan habitatnya.

Kasus Jani menyoroti persoalan kronis fragmentasi hutan yang membuka konflik laten antara satwa liar dan aktivitas manusia, di mana pembangunan tanpa nurani menghasilkan kesunyian ekologis dan perkebunan kelapa sawit tanpa koridor satwa menghasilkan yatim piatu di alam liar. Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan terus melaju signifikan. Di Kalimantan Selatan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat luas lahan kebun sawit mencapai 427.000 hektare hingga Maret 2024, dengan 86 perusahaan beroperasi. Sementara itu, di Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim melaporkan total luasan perkebunan kelapa sawit mencapai 1.411.861 hektare pada tahun 2023, terbagi menjadi areal inti dan plasma/rakyat/swadaya.

Perluasan lahan sawit ini berdampak langsung pada peningkatan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan bahwa pada tahun 2023, 108 letusan konflik terjadi di area perkebunan, melibatkan luas tanah seluas 124.545 hektare dan berdampak pada 37.553 kepala keluarga (KK). Angka ini terus meningkat; pada tahun 2024, sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria terbesar dengan 111 letusan konflik yang berdampak pada 27.455 keluarga dan mencakup 170.210,9 hektare lahan. Konflik ini sering dipicu oleh tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas hak atas tanah, dan minimnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Di Kalimantan Barat, misalnya, perjuangan masyarakat adat Dayak untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas perusahaan masih terkendala oleh belum efektifnya peraturan daerah (Perda) dan aturan turunannya.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai mediator dalam menanggulangi konflik hukum pertanahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. Namun, penguatan regulasi daerah dan peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci untuk menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan. Dewan Adat Dayak (DAD) di Kalimantan Tengah, misalnya, berperan memfasilitasi pihak yang bersengketa melalui sidang adat, seperti yang dilakukan DAD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran.

Secara historis, masalah ini bermula dari proyek-proyek Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada tahun 1970-an yang kemudian bertransformasi menjadi ekspansi perkebunan, secara progresif mengikis hutan adat dan ruang kelola masyarakat lokal. Dampak lingkungan meliputi pencemaran sungai, kekeringan sumber mata air, serta pendangkalan dan sedimentasi sungai, yang semuanya mempengaruhi lingkungan permukiman masyarakat. Lebih dari sekadar kasus individu Jani, situasi ini merupakan indikator krisis ekologis dan sosial yang membutuhkan intervensi kebijakan yang komprehensif, bukan hanya pada tingkat penyelamatan satwa, tetapi juga pada tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan untuk masyarakat dan ekosistem di Kalimantan.