:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450917/original/088473300_1766208642-predator_anak.jpg)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial SW alias Wan (46), yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang balita berusia 5 tahun di Simalungun. Penangkapan yang dipimpin oleh Plt. Kanit PPA, Aiptu Akhirul Nizar, terjadi pada Rabu (17/12/2025), hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi bejat pelaku viral di kalangan warga. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial Z (5) dan masih duduk di bangku TK, menjadi sasaran nafsu bejat tersangka pada Kamis (11/12/2025). Modus operandi yang digunakan tersangka sangat memprihatinkan, yakni mengiming-imingi korban dengan selembar uang Rp2.000.
Ironisnya, aksi pencabulan tersebut terekam oleh kakak korban menggunakan ponsel milik tersangka yang saat itu sedang dipinjamnya. Video rekaman inilah yang kemudian sampai ke tangan kakek korban dan menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
Petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Bandar tanpa perlawanan berarti, setelah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek VIVO berwarna biru yang berisi rekaman video asusila sebagai barang bukti utama.
Dalam pemeriksaan, SW alias Wan, seorang wiraswasta, mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Unit PPA. Aiptu Akhirul Nizar menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak merupakan prioritas tertinggi kepolisian, dan timnya akan bergerak cepat dan profesional dalam menanganinya. Atas perbuatannya, SW alias Wan kini ditahan di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.