:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455561/original/063935500_1766715089-Gus_Yazid.jpg)
Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal publik sebagai Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp20 miliar. Penangkapan Gus Yazid oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng berlangsung dramatis pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, sebelum kemudian dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha yang telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidikan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah mengarah pada Gus Yazid setelah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi tanah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dana senilai sekitar Rp20 miliar tersebut diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan tanah PT Cilacap Segara Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan antara tahun 2023 hingga 2024. Ironisnya, PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai secara fisik tanah yang telah dibayar lunas tersebut, memicu penyelidikan korupsi yang kerugian negaranya disebut mencapai Rp237 miliar.
Gus Yazid, yang juga dikenal sebagai tokoh spiritual dan praktisi pengobatan tradisional, sempat diperiksa sebagai saksi pada Agustus 2025. Dalam keterangannya, ia mengaku menerima uang sebesar Rp18 miliar dalam beberapa tahap, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia menyebut uang itu berasal dari seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan, dan digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis. Gus Yazid bahkan menyatakan beberapa kegiatan pengobatan gratis itu dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto, karena ia mengaku sebagai bagian dari timnya. Namun, Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, dan sumber lainnya menyebutkan aliran dana tersebut berasal dari kerabat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, yang berstatus saksi dalam kasus ini.
Kasus ini memperluas jangkauan penyidikan korupsi BUMD Cilacap yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ. Penetapan Gus Yazid sebagai tersangka mengindikasikan upaya penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana hasil kejahatan, tidak hanya pada pelaku utama korupsi tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima dan menyamarkan aset tersebut. Implikasi dari kasus ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap tokoh-tokoh agama yang juga beraktivitas di ranah bisnis dan politik, terutama mengingat klaim Gus Yazid terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosial dan afiliasi politik. Penelusuran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pencucian uang ini masih akan terus dilakukan oleh Kejaksaan.