:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482267/original/043938200_1769169666-0cb083c9-0936-4336-8516-b1555463aea2.jpeg)
Pencabutan izin usaha bagi 15 perusahaan di Sumatera Utara oleh Presiden Prabowo Subianto telah menuai dukungan tegas dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang menekankan pentingnya menjaga alam selain mengejar keuntungan. Keputusan ini, yang diumumkan pada 20 Januari 2026, merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat untuk menindak tegas 28 perusahaan secara nasional yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, termasuk di Sumatera Utara.
Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut setelah menerima laporan investigasi dan audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pelanggaran yang ditemukan meliputi operasional di luar wilayah izin yang ditetapkan, beraktivitas di kawasan terlarang seperti hutan lindung, dan menunggak kewajiban finansial kepada negara, termasuk pajak. Langkah ini diambil dalam rapat terbatas secara daring saat Prabowo berada di London.
Bobby Nasution, saat menanggapi keputusan tersebut pada 21 Januari 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai pencabutan izin ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha. "Jangan cuma cari untung, jaga alam," tegas Bobby Nasution, menambahkan bahwa perusahaan harus memberikan dampak baik bagi lingkungan di samping keuntungan ekonomi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan izin salah satu dari 15 perusahaan tersebut, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL). Bobby menegaskan bahwa Pemprov Sumut berada di garis yang sama dengan pemerintah pusat dalam penegakan hukum lingkungan.
Krisis lingkungan di Sumatera Utara telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Pada November 2025, Bobby Nasution secara resmi telah mendeklarasikan status darurat bencana menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda 14 kabupaten dan kota, mengakibatkan 30 korban jiwa dan lebih dari 4.000 warga mengungsi. Bencana ini diperburuk oleh pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan.
Implikasi dari pencabutan izin ini bersifat multi-dimensi. Secara lingkungan, keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi awal pemulihan ekosistem hutan yang rusak dan mengurangi risiko bencana alam di masa depan. Namun, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan, kejelasan mengenai rencana rehabilitasi lingkungan, serta memastikan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat adat. Greenpeace mengingatkan agar lahan yang izinnya dicabut tidak dialihkan menjadi lahan bisnis bagi pihak lain, termasuk BUMN, tanpa komitmen kuat terhadap pemulihan ekologis.
Secara hukum, pencabutan izin administratif ini bukan menjadi akhir. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami potensi proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya. Temuan fisik di lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan terus mengawal penegakan hukum secara konsisten, tidak hanya sebatas sanksi administratif.
Dari perspektif politik, dukungan Bobby Nasution terhadap kebijakan Prabowo mengukuhkan keselarasan antara pemerintah daerah dengan pusat, terutama menjelang masa jabatan Prabowo sebagai presiden. Pernyataan Bobby Nasution menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan visi yang diusung oleh pemerintahan yang akan datang. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong sektor usaha untuk tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan demi keuntungan semata.