:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450909/original/098449000_1766207708-IMG_9891.jpeg)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,9 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut 2026 menjadi Rp3.228.971 per bulan. Angka ini bertambah sebesar Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.992.559.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan penetapan ini dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat, 19 Desember 2025. Kenaikan 7,9 persen ini disebut Bobby telah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut melibatkan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan UMP tahun berjalan, dan telah disepakati oleh serikat pekerja, pemerintah, serta asosiasi yang terhimpun dalam dewan pengupahan. UMP Sumut 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menyusul penetapan UMP ini, Gubernur Bobby Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk mempedomani dan menyesuaikan besaran upah tersebut. Ia berharap kebijakan kenaikan UMP ini dapat memperkuat sinergi antarwilayah, mendorong aktivitas perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara.
Selain itu, Gubernur juga mengajak para pekerja dan serikat buruh di wilayah Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Ia menyoroti jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut yang hanya berjumlah 35 orang, sementara industri yang harus diawasi mencapai ribuan. Untuk mengatasi keterbatasan ini, akan dilakukan penambahan dan pendistribusian PPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu agar pengawasan kebijakan UMP dapat berjalan optimal di lapangan.