:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449480/original/029142300_1766063506-Ayah_Prada_Lucky_Namo__Pelda_Chrestian_Namo.png)
Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.
Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia juga turut dicantumkan sebagai tergugat, meliputi Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Pangdam IX/Udayana. Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan mereka di media.
Menurut Rika, pernyataan-pernyataan tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya. Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menambahkan bahwa gugatan ini muncul karena kliennya merasa dirugikan atas tudingan pelanggaran disiplin dan berbagai pelanggaran lainnya yang dilontarkan oleh Danrem dalam pernyataan publik. Tuduhan ini muncul di tengah perjuangan Pelda Chrestian Namo untuk mencari keadilan atas kematian putranya.
Cosmas menegaskan bahwa tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar, dibuktikan dengan fakta bahwa Pelda Chrestian Namo telah dua kali naik pangkat, yang mengindikasikan tidak adanya masalah disiplin. Pihak kuasa hukum menilai waktu munculnya tudingan tersebut terkesan mencari-cari kesalahan dan merupakan upaya pembungkaman terhadap kliennya. Mereka juga menyatakan bahwa pernyataan pimpinan TNI tersebut telah menimbulkan luka psikologis kedua bagi keluarga korban, yang seharusnya mendapatkan empati di tengah duka.
Kasus ini berawal dari meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga kuat akibat dianiaya oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Prada Lucky tewas pada 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Fakta-fakta mengerikan mengenai penyiksaan Prada Lucky terungkap dalam persidangan, di mana ia dipukul, dicambuk dengan selang, ditampar, kemaluan dan lubang anusnya diolesi cabai, serta dipaksa terlentang dengan kaki diinjak, kepala ditutup kaos, dan wajah disiram air hingga sesak napas dan muntah.
Dalam kasus kematian Prada Lucky, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 17 di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Oditur militer telah menuntut hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, pemecatan dari dinas militer, dan restitusi bagi para terdakwa. Namun, tim penasihat hukum para terdakwa telah menolak tuntutan tersebut, menilai bahwa tuntutan oditur tidak mencerminkan keadilan. Gugatan yang dilayangkan oleh Pelda Chrestian Namo ini menjadi penegasan atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan.