Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Kisah Sebenarnya di Balik Video Viral Pengarakan Anak oleh Warga Lombok

2025-12-21 | 17:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-21T10:39:44Z
Ruang Iklan

Terkuak: Kisah Sebenarnya di Balik Video Viral Pengarakan Anak oleh Warga Lombok

Seorang anak yatim piatu yang juga berkebutuhan khusus di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban persekusi massal warga pada sekitar 20 Desember 2025, setelah dituduh mencuri telepon genggam. Video viral menunjukkan anak tersebut diikat dan diarak keliling kampung, memicu gelombang kecaman publik terhadap tindakan main hakim sendiri yang merampas hak-hak dasar anak.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengonfirmasi identitas korban serta dampak psikologis mendalam yang dialaminya akibat insiden tersebut. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menekankan bahwa tindakan persekusi tersebut berdampak serius pada kondisi mental anak.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 976 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB, dengan 603 kasus menimpa anak-anak. Kekerasan seksual mendominasi dengan 296 kasus, disusul kekerasan fisik 117 kasus, dan kekerasan psikis 74 kasus pada periode yang sama.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) periode 2020-2024 menunjukkan akumulasi 1.761 kasus kekerasan seksual, 1.032 kasus kekerasan psikis, dan 1.660 kasus kekerasan fisik di NTB. Kekerasan seksual secara konsisten menempati posisi tertinggi setiap tahunnya. Kondisi ini diperparah oleh fenomena darurat perkawinan anak dan kekerasan seksual yang merajalela di provinsi tersebut.

Persekusi terhadap anak, seperti yang terjadi di Lombok Tengah, mencerminkan lemahnya pemahaman hukum dan perlindungan anak di tingkat komunitas. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) berulang kali mengingatkan bahwa main hakim sendiri bukan solusi dan justru menimbulkan masalah baru, serta dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Anak-anak korban kekerasan seringkali membutuhkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma mereka.

Implikasi dari insiden ini sangat penting bagi pembaca, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan anak. Negara telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022). Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat hukuman berat hingga 15 tahun penjara dan denda restitusi.

Meskipun aparat penegak hukum di NTB menunjukkan ketegasan dalam beberapa kasus kekerasan anak, termasuk penolakan upaya perdamaian di luar hukum, hambatan masih ada. Kurangnya psikolog anak dan ruang khusus anak di beberapa kepolisian daerah, serta minimnya akses ke layanan hukum di wilayah terpencil, menjadi tantangan serius.

Masa depan perlindungan anak di NTB sangat bergantung pada peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak anak dan bahaya main hakim sendiri, serta penguatan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak. Pengembangan layanan pelaporan digital yang mudah diakses dan rahasia juga krusial untuk memutus rantai kekerasan. Insiden seperti ini harus menjadi momentum refleksi kolektif untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.