:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457665/original/038008000_1767013419-2025-12-29_18-44-04_882.jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 29 Desember 2025, secara resmi mengungkap motif di balik pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi semester 3 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni karena sakit hati dan ambisi tersangka untuk menguasai harta korban. Tersangka utama, Bripka Agus Sulaiman (38), seorang anggota aktif Polres Probolinggo, yang juga merupakan kakak ipar korban, bersama dengan tersangka kedua, Suyitno (38), kini menghadapi tuntutan pembunuhan berencana setelah jasad Faradila ditemukan pada 16 Desember 2025 di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kombes Widi Atmoko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menegaskan bahwa hasil penyelidikan mendalam dan penelusuran jejak perbuatan tersangka menunjukkan motif ganda tersebut. "Motifnya jelas, sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan jejak bahwa tersangka telah mengambil harta milik korban,” kata Widi, di Surabaya. Ia juga membantah spekulasi mengenai isu perselingkuhan yang sempat beredar di ruang publik, memastikan tidak ada fakta yang menguatkan dugaan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga korban, Syamsudin dari LBH LIRA Jawa Timur, mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan pemerkosaan, berdasarkan temuan cairan sperma pada tubuh korban dari hasil pemeriksaan forensik.
Kasus ini bermula saat jasad Faradila, yang berasal dari Tiris, Probolinggo, ditemukan dalam kondisi terlungkup mengenakan jaket hitam, celana krem, dan helm pink. Hasil autopsi sementara menunjukkan korban meninggal akibat cekikan, dengan ditemukannya luka lebam pada tubuhnya. Bripka Agus Sulaiman, yang bertugas di Polsek Krucil bagian Intelkam, diketahui menjemput korban di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo, lalu menyekapnya di rumahnya di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Selama penyekapan, mata Faradila dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Rekaman CCTV di dalam rumah bahkan menunjukkan korban berupaya melawan dan melarikan diri. Kuasa hukum keluarga mengungkap bahwa Bripka Agus sempat memerintahkan Suyitno untuk menghabisi Faradila di lokasi penyekapan, namun perintah itu ditolak oleh Suyitno karena khawatir ketahuan. Korban kemudian dibawa oleh kedua tersangka menggunakan mobil milik mertua Bripka Agus, sempat menuju Malang dan Batu sebelum akhirnya dihabisi di Purwosari, Pasuruan.
Ayah korban, H Ramlan, dikenal sebagai pengusaha kaya di Probolinggo dengan julukan "Sultan Tiris", yang memiliki beberapa bisnis termasuk toko sembako, toko material, lahan pertanian, dan perusahaan transportasi. Sakit hati Bripka Agus diduga muncul karena korban dipercaya mengelola keuangan keluarga oleh orang tuanya, memicu kecemburuan dan keinginan untuk menguasai harta korban. Polisi mencatat setidaknya Rp10 juta harta korban telah diambil oleh tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Bripka AS dilakukan pada 18 Desember 2025, menyusul penahanan dirinya sejak 17 Desember 2025. Suyitno, yang sempat berpindah-pindah lokasi pelarian dari Lumajang, Pamekasan, hingga kembali ke Probolinggo, berhasil ditangkap pada 19 Desember 2025. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan intensif, meskipun keterangan mereka masih belum sepenuhnya selaras, mendorong rencana pra-rekonstruksi oleh penyidik untuk menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan berat, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menginstruksikan agar setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan ditindak tegas, baik melalui proses pidana maupun sidang kode etik. Kondisi ini menambah daftar panjang kasus kejahatan yang melibatkan personel kepolisian di Indonesia, yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi. Data Kepolisian Republik Indonesia mencatat peningkatan total kejahatan sebesar 4,33% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 288.472 kasus. Meskipun data ini tidak spesifik untuk keterlibatan polisi, ia memberikan gambaran umum tentang lanskap kriminalitas yang meningkat di tanah air. Desakan keluarga dan kuasa hukum untuk penerapan pasal berlapis mencerminkan harapan akan keadilan yang menyeluruh dan transparansi dalam penanganan kasus, terutama ketika pelaku adalah bagian dari penegak hukum.