Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak 3 Taktik Jaringan Narkoba Incar DWP Bali

2025-12-22 | 19:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T12:07:34Z
Ruang Iklan

Terkuak 3 Taktik Jaringan Narkoba Incar DWP Bali

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar enam sindikat peredaran narkoba yang berencana mendistribusikan barang haram senilai sekitar Rp60,5 miliar menjelang pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025, sebuah festival musik internasional di Pulau Dewata. Operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra dari 9 hingga 18 Desember 2025 ini mengamankan 17 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA) asal Peru, sementara tujuh lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini menyoroti kerentanan Bali sebagai destinasi wisata internasional terhadap jaringan narkoba yang terus beradaptasi dengan modus operandi yang semakin kompleks. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa DWP dengan mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara menjadi sasaran empuk bagi sindikat narkoba, dan peredaran narkoba dalam acara semacam itu dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Penindakan ini, yang dilakukan sebelum acara berlangsung dan di luar area konser, merupakan langkah antisipatif serius dari kepolisian.

Tiga modus operandi utama yang terungkap dalam operasi ini adalah sistem tempel, transaksi tunai di tempat (cash on delivery atau COD), dan pemanfaatan sistem perbankan. Dalam modus tempel, pengedar meletakkan narkoba atau uang pembayaran di lokasi tertentu, kemudian mendokumentasikannya dengan foto atau video untuk diambil oleh pembeli, sehingga menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan petugas. Sementara itu, modus COD melibatkan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk pertukaran barang dan uang secara fisik. Sindikat juga memanfaatkan sistem perbankan, di mana pembeli mentransfer sejumlah uang kepada penyedia narkoba, yang kemudian diantar atau diletakkan oleh kurir di lokasi yang ditentukan.

Bali telah lama menjadi target utama bagi bandar narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri, mengingat statusnya sebagai magnet pariwisata. Data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menunjukkan, sepanjang tahun 2024, BNNP Bali dan jajaran berhasil mengungkap 53 kasus dengan 56 tersangka, terdiri dari 17 warga Bali, 34 warga luar Bali, dan 5 WNA. Jumlah barang bukti yang disita sepanjang 2024 mencakup 1.458,85 gram sabu dan 27.349,77 gram ganja. Kepala BNNP Bali, Brigjen Polisi Rudy Ahmad Sudrajat, memprediksi peredaran narkoba di Bali akan meningkat pada tahun 2025, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat.

Selain metode tradisional, sindikat juga semakin canggih dalam operasinya. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pernah mengungkap modus sindikat internasional yang menggunakan aplikasi Telegram dengan fitur chatbot untuk komunikasi dan mata uang kripto untuk transaksi, bahkan melibatkan kartel narkoba dari Meksiko serta jaringan Rusia-Ukraina yang beroperasi di Bali. Pada tahun 2024 saja, BNNP Bali juga menemukan tiga laboratorium narkotika rahasia yang beroperasi di vila-vila mewah, melibatkan WNI dan WNA.

Konsekuensi dari maraknya peredaran narkoba ini juga terlihat pada sistem pemasyarakatan. Data per Januari 2025 menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Bali mengalami kelebihan kapasitas hingga 186 persen, dengan sekitar 50 persen dari 3.735 narapidana adalah kasus narkoba. Kondisi ini memperumit upaya rehabilitasi dan pembinaan. Keterlibatan generasi muda produktif Bali dalam jerat narkoba juga meningkat, dengan 572 orang pada 2024, naik dari 443 orang pada 2023 menurut data Polda Bali. Sebagian besar pelaku adalah pekerja di sektor pariwisata yang tergiur upah menggiurkan sebagai pengedar.

Merespons tantangan ini, pemerintah Provinsi Bali melalui Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah meminta agar desa adat dilibatkan secara aktif dalam upaya penanggulangan narkoba, termasuk melalui pembuatan pararem (peraturan adat) yang mengikat. Bareskrim Polri menekankan bahwa penindakan kali ini berhasil menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa dari bahaya narkoba. Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, mulai dari perbatasan negara hingga kota-kota besar dan kegiatan masyarakat, akan terus diintensifkan.