Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kabel Putus Makan Korban: Dua Lansia Kakak Beradik Tewas Tersetrum di Pinrang

2025-12-22 | 19:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T12:14:03Z
Ruang Iklan

Kabel Putus Makan Korban: Dua Lansia Kakak Beradik Tewas Tersetrum di Pinrang

Dua orang lansia kakak beradik, H. Sanusi (70) dan H. Ramli (65), ditemukan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik akibat menginjak kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang putus di ruas jalan Poros Pinrang-Polman, Lingkungan Penrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Insiden tragis ini terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut, memicu pertanyaan serius mengenai standar keselamatan infrastruktur listrik dan respons darurat dari pihak berwenang.

Kejadian yang menewaskan dua warga setempat ini bermula ketika Sanusi, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari masjid usai menunaikan salat subuh, tidak menyadari adanya kabel listrik tegangan menengah yang putus dan tergeletak di jalan. Sanusi tewas di lokasi setelah kontak dengan kabel tersebut. Adiknya, Ramli, yang menyusul untuk mencari Sanusi karena tak kunjung pulang, juga menjadi korban setelah mencoba menolong kakaknya tanpa mengetahui bahaya listrik yang masih aktif di lokasi kejadian. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia beberapa saat kemudian oleh warga lain yang melintas.

Kepolisian Resor Pinrang telah mengonfirmasi kejadian tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Said, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti kasus ini. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pinrang melalui Manajer ULP Pinrang, Risal Bakri, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini dan berjanji akan bertanggung jawab serta melakukan investigasi internal. Kabel yang putus dilaporkan merupakan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV yang diduga akibat tertimpa pohon tumbang atau tiang listrik patah akibat angin kencang.

Insiden kematian akibat sengatan listrik dari kabel PLN yang putus bukan kali pertama terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi. Data dari berbagai laporan menunjukkan bahwa cuaca ekstrem, seperti angin kencang dan hujan lebat, seringkali menjadi pemicu utama putusnya jaringan listrik. Namun, kejadian ini kembali menyoroti pentingnya evaluasi komprehensif terhadap kondisi infrastruktur listrik yang menua di beberapa daerah, serta kecepatan dan efektivitas respons darurat PLN. Pada tahun 2020, misalnya, kasus serupa pernah menimpa seorang warga di Makassar yang tewas tersengat listrik saat banjir. Peristiwa ini menggarisbawahi kebutuhan akan inspeksi rutin yang lebih ketat dan pemeliharaan preventif yang proaktif, terutama di daerah rawan bencana alam.

Para ahli keselamatan ketenagalistrikan menekankan bahwa setiap kabel listrik yang putus di area publik harus segera diisolasi dan dipastikan tidak memiliki aliran listrik aktif sebelum penanganan lebih lanjut. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kabel listrik putus dan prosedur pelaporan yang efektif juga menjadi faktor krusial. Dr. Ir. Hadi Santoso, seorang pakar teknik elektro dari Universitas Hasanuddin, menyatakan bahwa "standar operasional prosedur (SOP) penanganan kabel putus harus diperketat, meliputi pemadaman arus segera setelah laporan diterima, pemasangan tanda peringatan yang jelas, dan respons tim teknis yang cepat. Keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi di Pinrang."

Implikasi dari insiden di Pinrang meluas beyond sekadar ganti rugi terhadap keluarga korban. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas PLN dalam memastikan keselamatan publik dari risiko kelistrikan. Regulasi yang mengatur keselamatan ketenagalistrikan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara jelas mengamanatkan penyedia jasa listrik untuk menjamin keselamatan umum. Ke depannya, diharapkan ada investigasi independen untuk meninjau apakah SOP dan standar keselamatan PLN telah dipatuhi sepenuhnya, serta untuk mengidentifikasi celah yang mungkin ada. Selain itu, upaya edukasi masyarakat tentang bahaya listrik dan cara bertindak yang aman saat menemukan kabel putus menjadi sangat mendesak guna mencegah terulangnya tragedi serupa.