Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Video Call Polisi Paruh Baya: Pamer Kemaluan ke Gadis

2025-12-22 | 12:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T05:30:43Z
Ruang Iklan

Skandal Video Call Polisi Paruh Baya: Pamer Kemaluan ke Gadis

Aipda H, seorang anggota Kepolisian Resor Bone berusia 40 tahun, telah dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun berinisial R. Insiden ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan dilaporkan ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025. Pelaku diduga mendapatkan nomor telepon korban saat korban menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat Aipda H bertugas, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa korban terkejut dengan tindakan tersebut dan segera merekam layar panggilan video sebagai alat bukti. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku awalnya menggunakan sarung, namun kemudian diduga sengaja membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh kepada korban. Kasus ini, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan pornografi, kini ditangani secara transparan oleh Polres Bone, dengan pihak kepolisian menjalin komunikasi langsung dengan korban dan keluarga.

Pelanggaran kode etik profesi Polri ini menyoroti kembali isu serius mengenai integritas aparat penegak hukum dan meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia. Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau KBGO tercatat menjadi bentuk kekerasan seksual terbanyak di Indonesia, dengan 442 kasus pada tahun 2023. Pada tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 1.920 kasus KBGO bernuansa seksual, mendominasi total 20.958 kasus kekerasan seksual yang terdata. Laporan UNICEF, Interpol, dan ECPAT pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 2 persen atau sekitar 500.000 anak di Indonesia, rentang usia 12-17 tahun, pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan salah di dunia maya dalam setahun terakhir, meskipun banyak yang tidak melaporkan kejadian tersebut. Data ini menggarisbawahi kerentanan remaja putri di ranah digital.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum dan kode etik di lingkungan kepolisian, termasuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, audit investigasi, serta sidang kode etik terhadap anggota yang melanggar. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi landasan hukum dalam menyikapi pelanggaran tersebut. Pasal 17 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 mengatur peran Propam dalam penegakan kode etik profesi kepolisian. Aipda H terancam sanksi demosi, yang merupakan salah satu bentuk sanksi disipliner bagi anggota Polri yang melanggar kode etik, di samping potensi tuntutan pidana terkait dugaan pornografi.

Insiden di Bone ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etika yang melibatkan oknum polisi di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Desember 2024, beredar video mesum yang diduga melibatkan oknum polisi Ipda RN di Maros, yang kemudian ditahan oleh Propam Polda Sulsel. Pada tahun 2023, seorang Bripda FA di Makassar juga terancam dipecat karena dugaan pelecehan seksual, mencoreng citra kepolisian. Serangkaian kasus ini memperlihatkan tantangan internal yang dihadapi institusi Polri dalam menjaga integritas anggotanya.

Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini meluas. Pertama, secara institusional, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terkikis, terutama ketika pelakunya adalah pihak yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan mengeksploitasinya. Kedua, bagi korban, pengalaman traumatis tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, membutuhkan dukungan dan perlindungan yang komprehensif. Ketiga, kasus ini menegaskan urgensi peningkatan literasi digital dan keamanan siber, tidak hanya bagi masyarakat luas, tetapi juga di kalangan anggota kepolisian. Propam dituntut untuk bersikap independen dan konsisten dalam menindak pelanggaran, mengatasi hambatan seperti keterbatasan sumber daya dan solidaritas antar anggota yang kadang menghalangi pengungkapan pelanggaran. Penegakan hukum yang tegas dan transparan, disertai dengan edukasi berkelanjutan mengenai etika dan perilaku online, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memulihkan citra institusi kepolisian.