Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Senjata Laporan LSM: Kajari Albertinus HSU Peras Kadis

2025-12-20 | 16:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-20T09:24:49Z
Ruang Iklan

Senjata Laporan LSM: Kajari Albertinus HSU Peras Kadis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dan direktur rumah sakit di wilayah tersebut. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, mengungkap modus Albertinus yang memanfaatkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengancam para pejabat agar memberikan sejumlah uang.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Desember 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus P. Napitupulu, yang menjabat Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga menerima aliran uang sebesar sekurang-kurangnya Rp 804 juta. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus adalah mengancam akan memproses laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara jika para pejabat yang bersangkutan tidak memberikan sejumlah uang. Bahkan, KPK menyebut Albertinus juga menggunakan laporan masyarakat palsu sebagai ancaman.

Penerimaan uang pemerasan ini terjadi pada kurun waktu November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima uang melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara RHM dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD EVN. Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, ia diduga menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU YND.

Selain dugaan pemerasan, Albertinus juga terindikasi menerima penerimaan lain sebesar Rp 450 juta, dengan rincian transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan dari Kepala Dinas PU serta Sekretaris DPRD pada periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta. Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya, yang berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa surat perintah perjalanan dinas. Total dugaan penerimaan uang oleh Albertinus disinyalir mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Albertinus dan Asis Budianto telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sedangkan Tri Taruna Fariadi saat ini masih dalam pencarian dan berstatus buron. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.