:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456404/original/005725000_1766874802-1001434886.png)
Bripka Akmal Fajri Suksin, seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti menganiaya dua warga sipil menggunakan senjata api dinas laras panjang saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Insiden penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, dengan putusan pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 19 Desember 2025, dan diumumkan secara resmi pada Minggu, 28 Desember 2025.
Korban penganiayaan diidentifikasi sebagai seorang perempuan berinisial H (29) dan saudara laki-lakinya, Y. Bripka Akmal, yang saat itu membawa senjata laras panjang jenis SS1, memukul korban H menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka pada jari tengah. Pelaku juga menyerang Y dan merusak pintu rumah korban. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa tindakan Akmal dianggap sebagai perbuatan tercela yang mencederai citra institusi kepolisian.
Majelis sidang KEPP memutuskan Bripka Akmal melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Akmal juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan, serta ditempatkan dalam ruangan khusus selama 20 hari. Meskipun ada laporan tentang mediasi damai antara pelaku dan korban, proses etik di internal kepolisian tetap berjalan, menegaskan bahwa perdamaian personal tidak menghapuskan pelanggaran disiplin dan etik. Akmal sendiri dilaporkan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi, dengan menyatakan tindakan cepat dan transparan telah diambil. Henry juga menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan bahwa sistem pengawasan internal Polri berfungsi efektif. Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengingatkan seluruh anggotanya tentang konsekuensi serius dari pelanggaran berat, termasuk PTDH, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan institusi Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan anggota Polri di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 4.572 putusan perkara pelanggaran kode etik profesi Polri, dengan 1.827 kasus diproses secara etik dan 414 personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Data ini menunjukkan tantangan berkelanjutan dalam upaya Polri untuk membersihkan internal dan meningkatkan kepercayaan publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam berbagai kesempatan juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, menekankan bahwa kekerasan atau main hakim sendiri tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun.
Peraturan mengenai penggunaan senjata api bagi anggota Polri diatur ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, serta Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan dalam situasi yang benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa manusia, sebagai upaya terakhir, dan harus didahului dengan peringatan yang jelas. Keadaan mabuk dan tindakan penganiayaan menggunakan popor senjata jelas merupakan penyimpangan serius dari pedoman ini. Insiden di Sikka ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi mental dan perilaku anggota Polri, terutama terkait konsumsi alkohol dan penanganan senjata api dinas, untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.