Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Resbob Resmi Tersangka, Motif Penghinaan Suku Sunda Akhirnya Terkuak

2025-12-17 | 17:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-17T10:24:16Z
Ruang Iklan

Resbob Resmi Tersangka, Motif Penghinaan Suku Sunda Akhirnya Terkuak

Polisi telah menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob, seorang live streamer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, serta Resbob berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

Motif utama Resbob melakukan penghinaan tersebut adalah untuk mendulang uang hasil saweran dari penontonnya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob menyadari ujaran kebencian yang disampaikannya saat live streaming akan viral, sehingga dapat memancing lebih banyak penonton dan saweran. Adik Resbob juga sempat mengungkapkan bahwa sang kakak ingin terlihat keren. Sebelumnya, Resbob juga mengklaim bahwa ucapannya keluar di luar kesadaran akibat pengaruh alkohol.

Kasus ini bermula dari sebuah video siaran langsung yang diunggah oleh Resbob, di mana ia melontarkan kalimat bernada kasar dan menghina masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung, Viking. Dalam video yang viral tersebut, Resbob terdengar mengucapkan, "Semua orang Sunda anj, Viking anj Viking." Pernyataan ini sontak memicu gelombang kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat dan memicu tagar serta diskusi panas di media sosial.

Menyusul viralnya video tersebut, laporan polisi secara resmi diajukan. Perwakilan Viking Persib Club melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025. Laporan juga diterima di Polres Jakarta Selatan oleh perwakilan masyarakat Sunda.

Setelah insiden tersebut, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagramnya, @adimasfirdauss, pada 11 Desember 2025. Namun, proses hukum tetap berjalan. Resbob yang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota ke Surabaya, Solo, hingga akhirnya ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, Resbob telah ditahan di Mapolda Jawa Barat dan dijerat pasal berlapis. Dia terancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Polisi juga menyebut kemungkinan jeratan Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 14 KUHP, Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 156A KUHP yang bisa menambah ancaman hukuman menjadi sepuluh tahun. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting dan mengundang reaksi kuat dari masyarakat, bukan hanya suku Sunda.