
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kekecewaannya secara terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Pukat UGM mendesak KPK untuk melakukan mawas diri dan evaluasi mendalam atas keputusan tersebut, yang dianggap sebagai catatan buruk dalam sejarah pemberantasan korupsi lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (26/12/2025) mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut, dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti setelah pendalaman penyidikan. Kasus ini memiliki waktu kejadian atau "tempus" pada tahun 2009. Meskipun tersangka, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, telah ditetapkan sejak Oktober 2017, penyidik menyatakan bukti yang terkumpul tidak memadai untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Penerbitan SP3 ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. KPK juga menyatakan akan tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru yang relevan dengan perkara ini.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa penghentian kasus berpotensi kerugian negara triliunan rupiah ini mencoreng rekam jejak KPK yang selama ini dikenal selektif dalam menetapkan perkara hingga tahap penyidikan. Zaenur mendesak KPK untuk lebih ketat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat sejak awal, serta menyelesaikan perkara tepat waktu dan tidak berlarut-larut guna menjamin kepastian hukum.
Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Aswad Sulaiman dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada puluhan perusahaan antara tahun 2007 hingga 2014. Mantan Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, pada 2017 pernah mengungkapkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum, serta dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman sebesar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel. Penanganan kasus ini telah berjalan lama, dengan penetapan tersangka pada 2017, namun sempat terhenti dan bahkan pembatalan penahanan Aswad Sulaiman pada September 2023 dengan alasan kondisi kesehatan. Penghentian penyidikan kasus ini secara resmi dilakukan sejak Desember 2024.
Penerbitan SP3 oleh KPK baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sejak undang-undang tersebut berlaku, KPK telah menerbitkan SP3 untuk setidaknya 11 kasus. Beberapa pihak, termasuk aktivis antikorupsi, sebelumnya menolak poin perubahan ini karena dikhawatirkan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Penghentian kasus besar yang telah lama ditangani dan melibatkan potensi kerugian negara yang fantastis ini berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Ini juga memunculkan kekhawatiran akan preseden bagi kasus-kasus korupsi lain yang kompleks dan membutuhkan waktu panjang dalam pembuktian. Analis menggarisbawahi pentingnya transparansi maksimal dari KPK terkait rincian alasan penghentian kasus untuk menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas lembaga. Selain itu, diperlukan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas KPK serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau setiap keputusan strategis yang diambil lembaga antirasuah ini demi menjaga integritas dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Insiden ini juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola perizinan pertambangan untuk mencegah potensi praktik korupsi serupa di masa mendatang.