:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445121/original/021884800_1765805157-1001323649.jpg)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai telah mengamankan seorang petani berinisial AL (41) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, AN (28), di Sinjai Selatan. AL, yang berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, diamankan setelah laporan resmi dari keluarga korban masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai pada tanggal 14 Desember 2025.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, terduga pelaku AL mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Perbuatan bejat tersebut terakhir kali dilakukan pada November 2025 di rumah korban saat kondisi rumah kosong. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas tunarungu.
Penanganan perkara ini berawal setelah pihak keluarga korban menempuh jalur hukum karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. AL awalnya diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sebelum kemudian dijemput oleh Unit Resmob Polres Sinjai dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 Wita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Ilyas, menjelaskan bahwa status AL saat ini masih sebagai "calon tersangka". Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan ahli bahasa isyarat mengingat korban adalah penyandang disabilitas tunarungu. Terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai. AL sempat mengklaim hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun penyidikan lebih lanjut tetap dilakukan.