Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Meledak di Labuan Bajo: Dua Turis Inggris Pamer Stunt Maut di Jalan Raya

2025-12-15 | 20:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-15T13:57:57Z
Ruang Iklan

Meledak di Labuan Bajo: Dua Turis Inggris Pamer Stunt Maut di Jalan Raya

Dua warga negara Inggris berinisial EA (30) dan BC (28), yang kemudian diketahui bernama Ethan Wright dan Bailey, menjadi sorotan publik setelah video aksi berbahaya mereka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan atau freestyle wheelie di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, saat arus lalu lintas sedang ramai, sangat membahayakan pengendara lain.

Menanggapi video yang meresahkan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Manggarai Barat bersama Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo segera bertindak. Mereka berhasil mengamankan kedua turis asing tersebut pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala Satlantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis tersebut mengaku melakukan aksi freestyle hanya untuk iseng, mencari sensasi, dan perhatian.

Atas perbuatan mereka, pihak kepolisian dan imigrasi mengambil tindakan berupa teguran keras. Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mereka diwajibkan membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan raya.

AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan raya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 105 UU tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Lebih lanjut, Pasal 106 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Imigrasi Labuan Bajo melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Saiful Basyir juga telah memberikan peringatan resmi kepada EA dan BC, mengingatkan mereka untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menghormati kearifan lokal dan norma masyarakat setempat. Kedua turis Inggris itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.

Dalam video permintaan maafnya, Ethan Wright menyatakan bahwa perbuatannya melanggar aturan dan hukum lalu lintas di pulau tersebut, dan dapat membahayakan nyawa orang lokal maupun diri sendiri. Ia juga menyebutkan bahwa hukuman maksimal untuk perbuatannya adalah satu tahun penjara atau denda 300 juta rupiah.