:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449346/original/079160500_1766055185-Kepala_Bulog_Kalteng_Budi_Sultika.jpeg)
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat dengan menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Perubahan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni pada 26 Desember 2025.
Revisi aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh. Salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan ini adalah penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai distributor. Pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, dengan kewajiban penyaluran minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita setiap eksportir. Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi yang panjang dan rentan terhadap spekulasi harga, serta memastikan harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai wilayah.
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), kebijakan baru ini mendapat respons serius mengingat wilayah yang luas dan jalur logistik yang panjang. Kepala Bulog Kalteng, Budi Sultika, menyatakan bahwa penguatan peran BUMN sebagai distributor inti merupakan kunci stabilitas harga. Bulog Kalteng akan bertindak sebagai distributor lini satu (D1) untuk memastikan pasokan tersedia secara merata dan menjaga HET di tingkat konsumen.
Bulog Kalteng akan menerapkan dua skema distribusi, yaitu penyaluran langsung ke pasar rakyat dan penguatan stok melalui jaringan ritel binaan atau pengecer. Untuk mendukung upaya ini, Bulog Kalteng berencana menambah empat gudang baru dari total delapan belas gudang aktif yang sudah ada. Penambahan gudang ini krusial mengingat Kalteng adalah salah satu produsen minyak sawit (CPO) terbesar kedua di Indonesia dan merupakan provinsi terluas. Gudang-gudang ini nantinya tidak hanya akan menyimpan minyak goreng, tetapi juga beras dan kebutuhan pokok lainnya, dengan tujuan menciptakan sistem logistik terpadu.
HET Minyakita di tingkat konsumen saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun, harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di atas HET, mencapai Rp16.700 per liter, dengan hanya dua daerah yang konsisten sesuai HET, yaitu Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Sebelumnya, pada Maret 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita di provinsi tersebut. Satgas Pangan Polda Kalteng juga pernah menemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai di pasar Palangka Raya, dengan kekurangan hingga 30 mililiter pada kemasan botol dan 0,2 mililiter pada kemasan plastik. Pemprov Kalteng telah menegaskan siap memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi penutupan pabrik, bagi produsen nakal yang mengurangi volume kemasan Minyakita.
Meskipun demikian, ada laporan bahwa pedagang di beberapa daerah masih menjual Minyakita di atas HET, bahkan mencapai Rp18.000 per liter, karena praktik penjualan bundling oleh distributor yang mengharuskan pembelian produk lain. Pemerintah juga akan memperketat penegakan hukum dan menyiapkan sanksi administratif tegas, termasuk pembekuan persetujuan ekspor, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan atau melakukan spekulasi yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga.