:strip_icc()/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) atau malam bebas kendaraan bermotor mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor mengatasi lonjakan volume kendaraan serta kerumunan wisatawan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini akan diikuti dengan rekayasa lalu lintas komprehensif, termasuk pengalihan arus dan penyekatan di enam titik vital, untuk memastikan kelancaran dan keamanan masyarakat.
Penerapan CFN di Jalur Puncak, yang telah menjadi rutinitas tahunan dan terbukti efektif dalam menekan kemacetan, akan mengalihkan seluruh arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung melalui Jalur Sukabumi. Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif seperti Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur untuk menghindari kepadatan. Penyekatan kendaraan roda empat akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sementara kendaraan roda dua akan disekat mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB. Enam titik penyekatan utama meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik tersebut.
Kebijakan CFN ini merupakan respons terhadap tantangan kronis kemacetan di Puncak, terutama selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana volume kendaraan dapat mencapai puluhan ribu unit dalam sehari. Pada libur panjang sebelumnya, tercatat sekitar 29.000 kendaraan roda empat bergerak menuju Puncak melalui Exit Tol Ciawi dalam satu hari. Tingginya minat masyarakat untuk merayakan pergantian tahun di kawasan Puncak selalu mengakibatkan antrean panjang dan mengganggu mobilitas warga lokal. Kemacetan yang berlangsung berjam-jam ini telah menjadi "ritual tahunan" bagi sebagian wisatawan, namun berdampak signifikan pada aktivitas sehari-hari warga setempat.
Selain CFN di Puncak, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di beberapa area lain di Kabupaten Bogor. Di Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir, sementara lingkar luar menjadi jalur perlintasan kendaraan. Jalan Jenderal Sudirman akan menerapkan sistem contraflow dan penyediaan area parkir. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor juga menyiapkan kantong parkir gratis di sepanjang Jalan Tegar Beriman dan Stadion Pakansari untuk mengakomodir masyarakat yang merayakan malam tahun baru di Cibinong. Penerapan CFN di Jalan Tegar Beriman akan menggunakan jalur cepat, sedangkan jalur lambat tetap bisa digunakan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa penerapan CFN ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah menjadi praktik selama beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mengurangi kemacetan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari pengamanan terpadu untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di kawasan wisata Puncak. Pengamanan terpadu juga mencakup pendirian Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak serta penyediaan alat berat di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi longsor, mengingat Jalur Puncak rawan bencana saat musim hujan.
Ke depan, efektivitas CFN dan rekayasa lalin ini akan terus dievaluasi. Meskipun mampu mereduksi kepadatan, tantangan mobilitas di Puncak tetap menjadi perhatian jangka panjang. Pengembangan infrastruktur, seperti rencana pembangunan kereta gantung di Puncak Bogor, masih menjadi wacana untuk mengatasi kemacetan struktural. Kebijakan ini juga berjalan seiring dengan penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak selama periode Nataru, pada 24-25 Desember 2025 serta 30-31 Desember 2025, dengan kompensasi bagi para pengemudi dan pemilik angkot, sebagai upaya sistematis mengurangi beban lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan secara cermat dan mematuhi instruksi petugas demi terciptanya Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.