:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457537/original/053248500_1767005234-Pelaku_Pengusiran_Paksa_Nenek_Elina_di_Surabaya.jpg)
Samuel Ardi Kristanto, seorang pria berusia 44 tahun yang disebut sebagai pelaku utama di balik pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Senin, 29 Desember 2025. Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik dan memicu kemarahan luas karena dugaan tindakan kekerasan dan premanisme terhadap seorang lansia.
Insiden pengusiran brutal terhadap Nenek Elina terjadi pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang mendatangi kediamannya dan secara paksa mengosongkan rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2011. Menurut kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, kliennya ditarik dan diangkat paksa dari rumah, bahkan mengalami luka fisik berupa bibir berdarah dan memar di wajahnya. Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, sebuah prosedur hukum yang mutlak dalam sengketa kepemilikan. Beberapa hari setelah pengusiran, rumah Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah, dan barang-barang pribadi termasuk dokumen penting miliknya raib.
Kasus ini berakar dari sengketa kepemilikan tanah antara Nenek Elina dan Samuel. Samuel mengklaim telah membeli tanah tersebut pada tahun 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina, dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta surat Petok D. Namun, kuasa hukum Elina menemukan sejumlah kejanggalan serius. Klaim pembelian baru muncul secara terbuka pada tahun 2025, sesaat sebelum pengusiran. Lebih lanjut, AJB atas nama Samuel justru terbit pada 24 September 2025, lebih dari sebulan setelah rumah Elina dirobohkan pada Agustus 2025. Willem Mintarja juga menyoroti keanehan bahwa nama penjual dan pembeli dalam AJB tersebut adalah Samuel sendiri, serta pencoretan Letter C yang sebelumnya atas nama Elisa baru dilakukan pada 24 September 2025 tanpa melibatkan ahli waris. Elisa Irawati sendiri telah meninggal dunia sejak tahun 2017, dan dalam hukum perdata, orang yang telah meninggal tidak dapat menjadi subjek hukum untuk melakukan transaksi jual beli. Elina, sebagai ahli waris golongan kedua, seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut.
Polda Jawa Timur telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana yang cukup. Laporan resmi telah diajukan pada 29 Oktober 2025, dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan awal mulanya melaporkan tentang pengeroyokan serta perusakan barang secara bersama-sama, yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Kombes Pol Widi Atmoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, menegaskan bahwa proses perkara akan dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai fakta lapangan. Hingga saat ini, enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri, telah dimintai keterangan. Nenek Elina secara konsisten menyatakan tidak mengenal Samuel dan tidak mengetahui asal kelompok orang yang melakukan pengusiran.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam tindakan premanisme dan menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan semena-mena di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya juga telah memberikan pendampingan psikis kepada Nenek Elina dan membentuk satuan tugas anti-preman. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga turun langsung meninjau lokasi dan mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, bahkan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Sejumlah ormas yang sempat disebut terlibat, seperti Madas, telah membantah keterlibatan anggotanya dan menonaktifkan beberapa individu yang mungkin terafiliasi. Aksi solidaritas ratusan warga Surabaya juga digelar di Taman Apsari, menuntut keadilan bagi Nenek Elina.
Penangkapan Samuel Ardi Kristanto merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pengusiran paksa ini. Namun, kompleksitas sengketa lahan, dugaan manipulasi dokumen, dan keterlibatan puluhan orang dalam aksi pengusiran menuntut penyelidikan yang mendalam dan transparan. Implikasi jangka panjang dari kasus ini melampaui sengketa properti individual; ia mencerminkan tantangan dalam perlindungan hak-hak lansia di tengah dinamika sengketa tanah perkotaan serta urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan premanisme yang mengabaikan prosedur hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan sangat bergantung pada bagaimana kasus Nenek Elina ini diselesaikan secara adil dan komprehensif, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan.