:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452513/original/023263200_1766403469-1000857301.jpg)
Pesisir Barat, Sumatera – Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun, Zepi Ardiansyah, ditemukan meninggal dunia pada Senin (22/12/2025), setelah terseret ombak saat bermain di Pantai Sayar, Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Jasad korban ditemukan oleh tim SAR gabungan sekitar 9 kilometer dari lokasi awal kejadian, di tengah laut, setelah tiga hari pencarian intensif.
Wadanpos SAR Tanggamus, Nico Saputra, menjelaskan bahwa informasi mengenai insiden ini baru diterima Kantor SAR Lampung pada pukul 21.05 WIB, setelah upaya pencarian mandiri oleh keluarga dan warga setempat tidak membuahkan hasil. Tim SAR segera mengerahkan personel ke lokasi, membagi tim menjadi dua unit pencarian (SRU) untuk menyisir laut menggunakan perahu karet dan menyusuri bibir pantai hingga radius empat kilometer dari titik hilangnya korban. Penemuan jasad korban pada pukul 14.00 WIB hari ketiga pencarian oleh nelayan setempat memungkinkan evakuasi segera ke rumah duka, sekaligus menandai dihentikannya operasi SAR.
Insiden tragis ini kembali menyoroti urgensi peningkatan kesadaran dan standar keselamatan di area wisata pantai, khususnya di Lampung yang memiliki garis pantai panjang dengan potensi bahaya arus dan ombak. Pantai Sayar, meskipun dikenal sebagai destinasi rekreasi, seringkali menjadi lokasi kejadian serupa. Data menunjukkan bahwa insiden tenggelam di pantai Lampung bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2025, delapan anak di Lampung Selatan hanyut saat bermain perahu di Pantai Titian Mutiara, mengakibatkan tiga di antaranya meninggal dunia dan satu hilang. Sebelumnya, pada September 2025, seorang bocah berusia lima tahun juga ditemukan meninggal dunia setelah terseret ombak di pantai Karang Maritim, Panjang Bandar Lampung, sementara kakaknya selamat. Tragedi serupa juga pernah menewaskan seorang ayah yang berusaha menyelamatkan anak dan istrinya dari gulungan ombak di Pantai Labuhan Jukung, Pesisir Barat, pada Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Desember 2024, telah mengimbau wisatawan untuk menaati peraturan dan larangan dari petugas serta pengelola tempat wisata, terutama mengingat potensi cuaca ekstrem. Pihak kepolisian juga telah menyiagakan personel gabungan di tempat-tempat wisata, termasuk pantai, untuk mengawal libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Namun, implementasi peraturan tersebut masih menjadi tantangan. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Hariyadi, pada Januari 2017, menyatakan bahwa musibah tenggelam umumnya terjadi karena kurangnya kesadaran pengelola dan pengunjung akan keselamatan, serta pengunjung yang menyepelekan standar dan aturan, seperti melewati batas berenang. Hariyadi juga mengakui bahwa puluhan wisata pantai di Lampung belum memiliki menara pemantau pengunjung dan penjaga pengamanan pantai yang memadai.
Meskipun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang telah menyiapkan petugas dan peralatan untuk mengantisipasi kecelakaan laut, fokus utamanya cenderung pada keselamatan pelayaran transportasi umum, bukan secara spesifik pada area wisata pantai yang rentan. Kasatgas Preventif Polres Lampung Selatan, AKP Joni Maputra, pada Desember 2024, menekankan pentingnya pengunjung mematuhi aturan dan mewaspadai cuaca ekstrem saat berlibur di kawasan pantai. Upaya pencegahan kecelakaan laut, menurut beberapa pihak, juga harus memperhatikan faktor sumber daya manusia dan perawatan infrastruktur. Peristiwa ini menjadi pengingat kritis bagi pemerintah daerah, pengelola wisata, dan masyarakat untuk mengevaluasi dan memperketat protokol keselamatan, serta meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak-anak di area pantai, guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.