Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Oknum Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM

2025-12-19 | 21:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-19T14:14:58Z
Ruang Iklan

Oknum Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Bripka AS, seorang anggota Polres Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Korban ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Kamis, 18 Desember 2025. Penetapan Bripka AS sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk. Bripka AS sendiri merupakan kakak ipar korban dan bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.

Hasil autopsi terhadap jenazah Faradila menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jasad korban saat ditemukan mengenakan jaket hitam, celana kain krem, dan helm pink, serta memiliki tindik di pusar.

Sejak Rabu, 17 Desember 2025, Bripka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Penyelidikan kasus ini terus berkembang. Polda Jatim tidak berhenti pada penangkapan Bripka AS, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bahkan telah mengamankan satu tersangka lain berinisial SY pada Kamis, 18 Desember 2025, malam di Probolinggo. SY diketahui merupakan teman masa kecil Bripka AS dan mereka bersama-sama membuang jasad korban.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik korban, kendaraan milik tersangka, serta pakaian korban dan tersangka. Motif di balik pembunuhan ini masih didalami, dengan dugaan awal mengarah pada hubungan personal dan harta. Proses hukum terhadap Bripka AS akan melibatkan pidana umum dan proses etik kepolisian.