Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Evaluasi Kejari Lampung Tengah 2025: 581 Kasus Pidana Diselesaikan, 8 Sukses dengan Restorative Justice

2025-12-19 | 21:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-19T14:21:23Z
Ruang Iklan

Evaluasi Kejari Lampung Tengah 2025: 581 Kasus Pidana Diselesaikan, 8 Sukses dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mencatat penanganan 581 perkara pidana sepanjang tahun 2025, dengan delapan di antaranya berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menjelaskan bahwa dari ratusan perkara yang ditangani, 421 perkara telah dieksekusi. Pendekatan keadilan restoratif diterapkan secara selektif, dengan mempertimbangkan pemulihan korban dan tercapainya rasa keadilan di masyarakat, setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Selain penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga menunjukkan kinerja positif di bidang lain. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp425,1 juta. Penerimaan ini bersumber dari pengelolaan barang bukti, lelang aset, serta pembayaran uang pengganti perkara pidana.

Di bidang intelijen, upaya pencegahan tindak pidana menjadi prioritas melalui program penerangan hukum dan pengawasan. Program seperti "Jaksa Masuk Sekolah", "Jaksa Menyapa", dan "Jaga Desa" telah dilaksanakan di ratusan desa di Lampung Tengah untuk mencegah tindak pidana sejak dini.

Dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menyiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2025, yang memperluas ruang bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara pidana umum selama periode 2025, yang meliputi berbagai jenis tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penggelapan, dan perlindungan anak. Kejaksaan juga menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika besar dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Kejari Lampung Tengah juga berhasil menetapkan dan menahan seorang direktur perusahaan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.