Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Oknum Dosen UNM Terjerat Skandal Pelecehan Sesama Jenis, Diciduk di Makassar

2025-12-29 | 19:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T12:07:17Z
Ruang Iklan

Oknum Dosen UNM Terjerat Skandal Pelecehan Sesama Jenis, Diciduk di Makassar

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, seorang lektor dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), telah ditangkap di Makassar pada Senin, 29 Desember 2025 dini hari, setelah sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Penangkapan Khaeruddin di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mengakhiri pelariannya selama sepekan sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Khaeruddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit PPA Polda Sulsel. Tuduhan terhadapnya mencakup pelecehan seksual fisik yang berulang, di mana ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing akademik untuk memaksa korban memijatnya, dengan ancaman nilai buruk jika menolak. Korban, yang merupakan mahasiswa laki-laki, melaporkan trauma dan gangguan psikologis akibat insiden tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik. Jika kasus ini diperberat dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 6C UU TPKS) atau pasal pemberatan lain, ancaman pidana bisa mencapai 12 hingga 16 tahun penjara. Penahanan tersangka sempat ditangguhkan karena alasan sakit, namun ia kemudian melarikan diri saat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus ini menyoroti kerentanan mahasiswa terhadap penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan akademik, di mana relasi kuasa yang timpang seringkali menjadi faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual. Universitas Negeri Makassar, melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), telah menyatakan Khaeruddin diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung dan telah menerbitkan peraturan baru bimbingan akademik untuk mencegah potensi kekerasan seksual. Peraturan Rektor UNM Nomor: 9618/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen dan Nomor: 9617/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Mahasiswa menjadi acuan dalam upaya pencegahan tersebut. Insiden ini bukan satu-satunya yang mencoreng reputasi UNM; pada November 2025, Rektor UNM Karta Jayadi juga dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp. Kejadian beruntun ini mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam perlindungan mahasiswa di institusi tersebut.

Secara nasional, tren kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan 2.244 kasus tercatat pada tahun 2023, dengan dosen dan pejabat kampus menjadi pelaku dalam sejumlah signifikan kasus tersebut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi per April 2024. UU TPKS, yang diundangkan pada tahun 2022, merupakan tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia, termasuk kasus sesama jenis yang sebelumnya kurang diakomodasi secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. UU TPKS, bersama Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban dan menindak pelaku.

Penangkapan Khaeruddin ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mengirimkan pesan tegas bahwa lingkungan akademik harus bebas dari kekerasan seksual. Konsistensi dalam penegakan hukum dan komitmen institusi pendidikan tinggi untuk menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban menjadi sangat esensial untuk memulihkan kondisi mereka. Kasus ini juga menegaskan kembali urgensi bagi seluruh civitas akademika untuk membangun budaya yang menghormati hak asasi manusia dan menolak segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.