:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444232/original/062545500_1765773886-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_10.38.11.jpeg)
Seorang pria berinisial MI nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya, AK (46), di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/12/2025) pagi. Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh sengketa harta warisan yang telah berlangsung lama.
Korban, AK, ditemukan meninggal dunia di rumah warisan yang selama ini ia tempati, berlokasi di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, dengan sejumlah luka bacokan serius. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers pada Senin (15/12/2025) mengungkapkan bahwa konflik keluarga terkait pembagian warisan, khususnya rumah yang disengketakan, menjadi latar belakang utama tindakan fatal ini. Perselisihan mengenai kepemilikan dan penguasaan rumah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan antara korban dan pelaku.
Kejadian berdarah ini pertama kali terungkap pada Minggu pagi sekitar pukul 06.40 Wita ketika seorang tetangga korban, Armini, merasa curiga melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sejak pagi hari. Saat dicek ke dalam rumah, korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah. Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MI yang merupakan adik kandung korban. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, MI mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat bahwa pelaku memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum dan akan mendalami kondisi kejiwaannya. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah serta damai, tanpa kekerasan.