Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kebun Binatang Bandung: Jaminan Ruang Hijau Publik Berkelanjutan

2025-12-28 | 20:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T13:27:43Z
Ruang Iklan

Kebun Binatang Bandung: Jaminan Ruang Hijau Publik Berkelanjutan

Pemerintah Kota Bandung menegaskan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) akan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat, mengakhiri spekulasi terkait masa depannya di tengah sengketa lahan dan pengelolaan yang berkepanjangan. Kepastian ini disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada akhir Desember 2025, menekankan peran strategis area seluas sekitar 11,7 hektare tersebut sebagai paru-paru kota di tengah kepadatan urban.

Keputusan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup warga Bandung. Farhan menyatakan bahwa ruang hijau di pusat kota sangat penting, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemkot Bandung berkeyakinan bahwa mempertahankan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH publik akan memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi warga maupun bagi kelestarian lingkungan perkotaan. Keberadaan kawasan hijau ini diharapkan dapat menjadi ruang interaksi sosial sekaligus penyangga ekologis di pusat Kota Bandung.

Status Kebun Binatang Bandung telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun akibat polemik kepemilikan lahan dan dualisme pengelolaan. Lahan seluas 11,7 hektare tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bandung, sementara operasionalnya berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari (YMT). Konflik ini memuncak pada tahun 2025 dengan serangkaian peristiwa, termasuk penyitaan aset oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Februari 2025. Kejati Jabar menyita enam aset, meliputi dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi, menyusul penetapan dua petinggi YMT sebagai tersangka kasus korupsi terkait penguasaan lahan dan tunggakan sewa sebesar Rp 25 miliar sejak 2022 dan 2023.

Selain itu, Pemkot Bandung sempat menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat berkunjung karena pengelola saat itu belum memiliki izin sewa resmi, yang memicu kontroversi dan kekhawatiran publik. Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemkot Bandung harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, mengingat kewenangan perizinan konservasi satwa sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan. Koordinasi berkelanjutan dengan kementerian terkait dilakukan untuk memastikan aspek kesejahteraan satwa tetap menjadi perhatian, termasuk pemantauan rutin terhadap pemberian pakan dan pengelolaan lingkungan di dalam kawasan.

Kepastian status Kebun Binatang Bandung sebagai RTH memiliki implikasi signifikan terhadap tata kota. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung tahun 2020 menunjukkan bahwa luas RTH di Kota Bandung hanya sekitar 12,25% dari total luas wilayah, meskipun ada klaim kenaikan menjadi 12,8% pada Agustus 2024. Angka ini masih jauh dari standar ideal 30% yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kota Bandung masih kekurangan sekitar 37 kilometer persegi RTH untuk mencapai target ideal. Dengan luas sekitar 11,7 hektare, Kebun Binatang Bandung memberikan kontribusi vital terhadap pemenuhan kebutuhan RTH di kota ini.

Ke depan, pengelolaan aset daerah, termasuk Kebun Binatang Bandung, harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik tanpa mengabaikan fungsi krusial lingkungan dan konservasi. Pemkot Bandung terus mendorong penyelesaian persoalan hukum dan administrasi yang ada, dengan harapan Kebun Binatang Bandung dapat beroperasi optimal sebagai pusat rekreasi, edukasi, dan konservasi, sekaligus menjaga fungsi ekologisnya yang tidak tergantikan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ruang-ruang publik hijau di tengah laju urbanisasi, memastikan bahwa kota tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang.