Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Larangan Keras Bupati Sumenep: Pejabat Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Nataru, Warga Diminta Lapor!

2025-12-28 | 20:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T13:34:09Z
Ruang Iklan

Larangan Keras Bupati Sumenep: Pejabat Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Nataru, Warga Diminta Lapor!

SUMENEP, Jawa Timur – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara tegas melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini, yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, mulai berlaku menjelang perayaan akhir tahun ini. Masyarakat secara aktif diajak untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kepada pihak berwenang.

Langkah Bupati Fauzi ini berakar pada upaya penegakan disiplin dan etika penggunaan fasilitas negara, serta bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. "Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur Tahun Baru," kata Achmad Fauzi. Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, yang dapat mengikis marwah institusi pemerintah.

Larangan ini bukan preseden baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 telah mengatur bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis pimpinan instansi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik lebaran atau liburan, merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara yang dapat berujung pada sanksi administratif atau disipliner sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada April 2025, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahkan mengendus praktik penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik ASN dan meminta sanksi tegas bagi para pelanggar, menegaskan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan kedinasan. Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah, seperti temuan KPK pada Mei 2023 mengenai 19 mobil dinas Pemkab Sorong Selatan yang disalahgunakan, yang berkontribusi pada rendahnya nilai pencegahan korupsi di wilayah tersebut.

Bupati Fauzi memperkenankan pejabat dan ASN untuk menikmati liburan akhir tahun, namun dengan ketentuan wajib menggunakan kendaraan pribadi. Ia juga menegaskan bahwa mereka tetap harus kembali melaksanakan tugas sesuai ketentuan pada awal tahun 2026. Guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat. Achmad Fauzi secara eksplisit membuka saluran pengawasan publik, mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas digunakan tidak semestinya.

Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini melampaui sekadar penegakan disiplin. Ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, elemen krusial dalam membangun kepercayaan publik. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya membangun budaya partisipasi aktif dan memastikan setiap aset negara benar-benar melayani kepentingan publik, bukan pribadi. Upaya ini juga berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola aset negara secara lebih efisien dan berintegritas, terutama di tengah sorotan berkelanjutan mengenai penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap mencuat di berbagai wilayah.