:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443726/original/007369100_1765719442-IMG-20251214-WA0019__1_.jpg)
Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang remaja putri berinisial AT (16) di Blora dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Pihak kepolisian dari Polres Blora angkat bicara, menjelaskan duduk perkara versi mereka dan menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 4 April 2025, ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar satu hari dalam kondisi hidup di semak-semak pinggir hutan di kawasan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Bayi tersebut segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Blora. Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Jepon bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, muncul dugaan yang mengarah pada AT sebagai ibu kandung bayi tersebut. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AT dilakukan murni sebagai langkah penyelidikan, bukan penangkapan ataupun penetapan tersangka. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mencocokkan dugaan dengan hasil medis.
Menurut AKP Zaenul Arifin, pemeriksaan awal dilakukan oleh bidan, kemudian dilanjutkan oleh dokter spesialis kandungan di RSUD Blora. Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, turut membenarkan bahwa pemeriksaan medis oleh bidan desa terhadap AT merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan apakah seorang perempuan baru saja melahirkan atau tidak. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik, dengan dasar surat perintah penyelidikan dari Kapolsek Jepon terkait kasus pembuangan bayi di wilayah Semanggi. Secara medis, indikasi setelah persalinan dapat dilihat melalui sejumlah tanda fisiologis tertentu seperti produksi ASI pada payudara dan perubahan fisiologis pada perut. AT juga dirujuk ke RSUD Blora untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kandungan, termasuk ultrasonografi (USG).
Pihak kepolisian, melalui AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kapolsek Jepon. Ia menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan, sementara penyempurnaan alat bukti serta hasil pemeriksaan medis masih menjadi bagian penting untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Blora juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai SOP.
Meskipun demikian, keluarga AT mempersoalkan proses pemeriksaan tersebut, menilai tindakan terhadap AT berlebihan dan sensitif, serta berdampak pada kondisi psikologis remaja putri tersebut. Hal ini kemudian berujung pada pelaporan dugaan salah tangkap serta tindakan tidak prosedural oleh anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada 11 Desember 2025. Kasus ini kini berjalan di dua jalur berbeda, yaitu penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi, serta pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jateng untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus AT. Pihak kepolisian juga menjamin transparansi dalam pemeriksaan ini.