:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446076/original/099677200_1765872279-Rekonstruksi_kasus_pembunuhan_pakai_kawat_di_Depok.jpg)
Kepolisian berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan rekonstruksi yang menunjukkan penggunaan berbagai benda tumpul dan tajam selain kawat bendrat untuk menganiaya korban. Tiga tersangka, MFR, MED, dan AS, diketahui tidak hanya menjerat leher korban menggunakan kawat, melainkan juga menganiaya Andri Nugroho dengan gelas hingga gitar listrik.
Insiden tragis yang menewaskan Andri Nugroho (25) ini terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Panjang, Bojonggede. Rekonstruksi yang dilaksanakan di Polsek Bojonggede pada Selasa, 16 Desember 2025, memperagakan sebanyak 21 adegan untuk menggambarkan secara detail detik-detik pembunuhan keji tersebut.
Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii'ih menjelaskan bahwa para tersangka secara brutal memukuli korban. Selain pukulan, korban juga ditusuk menggunakan pisau di bagian kepala dan mengalami luka akibat hantaman gitar listrik. Salah satu tersangka bahkan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian kepala dan satu tusukan di dada, sebelum akhirnya leher korban dijerat kawat bendrat hingga meninggal dunia. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan pakaian atas, dengan luka parah akibat senjata tajam di sekitar wajah dan luka memar dari benda tumpul.
Motif pembunuhan ini disinyalir berawal dari kekesalan para tersangka karena korban menolak meminjamkan uang untuk biaya persalinan pacar salah satu pelaku. Sumber lain menyebutkan motifnya adalah ingin menguasai harta korban. Peristiwa ini bermula ketika tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan sepakat untuk bertemu di rumah salah satu tersangka. Keributan pecah ketika korban menolak permintaan pinjaman uang, dan saat mencoba melarikan diri, korban didorong serta dianiaya oleh ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana subsider Pasal 170 KUH Pidana, serta Pasal 365 KUH Pidana Ayat (3) juncto Pasal 351 KUH Pidana ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rekonstruksi sengaja dilakukan di markas kepolisian untuk menghindari keramaian warga dan mengantisipasi potensi kerawanan di lokasi kejadian.