Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jerat TPPO Kamboja: Pemuda Sulsel Terpikat Janji Kerja Tambang Morowali

2025-12-17 | 17:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-17T10:50:53Z
Ruang Iklan

Jerat TPPO Kamboja: Pemuda Sulsel Terpikat Janji Kerja Tambang Morowali

Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara setelah tergiur tawaran pekerjaan di perusahaan tambang Morowali, Sulawesi Tengah. Korban, yang diidentifikasi sebagai Andi Arung, warga Dusun Bangko, Desa Batang, Kecamatan Takabonerate, saat ini dilaporkan berada di Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar, pada Selasa, 16 Desember 2025. Keluarga terkejut setelah Andi Arung menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp pada 9 Desember 2025, menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Kamboja, bukan di Morowali seperti yang diyakini sebelumnya. Bahkan, pada Senin malam, 15 Desember 2025, korban sempat mengabarkan kepada orang tuanya mengenai kondisi kesehatannya yang menurun.

Kronologi bermula pada pertengahan November 2025 ketika Andi Arung berkenalan dengan seorang pria berinisial AL alias Pace melalui media sosial Facebook. Terduga pelaku, yang mengaku berasal dari Maluku, menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Korban dan terduga pelaku diketahui tidak pernah bertemu langsung sebelumnya.

Pada 25 November 2025, Andi Arung berangkat ke Makassar untuk bertemu dengan terduga pelaku, dengan keyakinan akan melanjutkan perjalanan ke Morowali. Namun, rute perjalanan yang dilaluinya ternyata berbeda. Ia dibawa melalui Makassar, Jakarta, Medan, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Kamboja.

Saat ini, Andi Arung dilaporkan bekerja di sebuah perusahaan berbasis komputer, dengan tugas mengawasi komputer selama jam kerja. Ia tinggal di mes perusahaan bersama beberapa pekerja lain dan masih diperbolehkan menggunakan telepon genggam pada waktu istirahat atau malam hari. Korban juga diketahui masih menjalin komunikasi dengan kerabatnya di Desa Kayuadi, Kecamatan Takabonerate.

Menindaklanjuti laporan ini, Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, melalui Kasat Intelkam IPTU Agus Indrawan, membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan TPPO tersebut. Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bahan keterangan dari keluarga korban dan akan berkoordinasi dengan Polda serta Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga turut berkoordinasi untuk upaya perlindungan terhadap korban. Modus operandi serupa, yakni janji pekerjaan menggiurkan di luar negeri, khususnya Kamboja, seringkali digunakan oleh sindikat TPPO yang merekrut korban melalui media sosial.