Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kejati Kalsel Sikat BKSDA: Dana Kerja Sama Konservasi Diduga Dikorupsi

2025-12-17 | 17:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-17T10:57:30Z
Ruang Iklan

Kejati Kalsel Sikat BKSDA: Dana Kerja Sama Konservasi Diduga Dikorupsi

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel di Banjarbaru pada Rabu, 17 Desember 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan selama periode tahun 2021 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dengan sejumlah perusahaan mitra. Dana ini diduga berasal dari kontribusi sekitar 14 perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta, yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan konservasi di bawah kewenangan BKSDA Kalsel untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan infrastruktur, pemasangan jaringan listrik, hingga akses jalan.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menambahkan bahwa pihaknya telah mendalami aliran dana PKS tersebut sejak Oktober 2025, atau sekitar dua bulan sebelum penggeledahan. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pimpinan BKSDA Kalsel dan perwakilan dari perusahaan-perusahaan mitra kerja sama.

Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita, dilakukan di kantor BKSDA Kalsel yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru. Proses penggeledahan ini dikawal ketat oleh aparat TNI bersenjata lengkap dan didampingi tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen, data administrasi, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tiga boks kontainer untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meskipun demikian, Kejati Kalsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kerja sama ini. Pihak Kejati Kalsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.