
Indonesia Corruption Watch (ICW) melancarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penundaan pengumuman Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, senilai Rp 2,7 triliun. SP3 tersebut sebenarnya telah diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik pada akhir Desember 2025, memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mempertanyakan mengapa KPK memerlukan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi sepenting ini kepada publik. Menurut Alamsyah, keterlambatan tersebut bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan pelaporan penghentian penyidikan dan penuntutan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan. ICW menilai fenomena ini bukan hanya menambah daftar perkara besar yang dihentikan tanpa penjelasan memadai, melainkan juga mengindikasikan dampak dari apa yang mereka se sebut sebagai "penghancuran KPK secara sistemik sejak 2019."
KPK, melalui Juru Bicaranya Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut sejak tahun 2024. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil karena kendala dalam memenuhi kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan, mengingat tempus kejadian dugaan suap terjadi pada tahun 2009, yang dinilai telah kedaluwarsa. Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi seluruh pihak terkait.
Kasus ini bermula ketika KPK pada Oktober 2017 menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014. Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel.
Keputusan KPK ini memicu respons keras dari mantan pimpinan lembaga antirasuah. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan keanehan atas penghentian kasus ini. Menurut Laode, pada masa kepemimpinannya, penyidik telah mengantongi bukti kuat, terutama terkait dugaan suap, dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang berjalan untuk memfinalisasi angka kerugian negara. Ia berpendapat bahwa kasus ini "sangat tidak layak untuk diterbitkan SP3" mengingat sektor sumber daya alam yang penting dan potensi kerugian negara yang besar. Senada, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk transparan dan membuka identitas pihak-pihak di balik perusahaan tambang yang diperiksa. Yudi menilai, menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidaklah mudah dan selalu melalui gelar perkara dengan kehadiran unsur penegak hukum lintas bagian, sehingga alasan kurang bukti sulit diterima.
Wewenang KPK untuk menerbitkan SP3 merupakan hasil revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, yang mengizinkan penghentian penyidikan jika kasus tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Namun, sejak awal, kewenangan ini telah dikritik oleh pegiat antikorupsi seperti ICW karena dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi celah korupsi baru. Mereka khawatir penghentian perkara bisa saja tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan pada pertimbangan subjektif yang sulit diuji dan ditagih akuntabilitasnya oleh publik. Keterlambatan pengumuman SP3 ini hanya memperkuat kekhawatiran tersebut, menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan komitmen KPK dalam memberantas korupsi skala besar.
Meskipun KPK menyatakan terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait kasus ini, penghentian kasus yang telah berjalan sejak 2017 dan melibatkan kerugian triliunan rupiah ini menimbulkan preseden yang tidak menguntungkan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap kemampuan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi kompleks, terutama di sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik rasuah.