:strip_icc()/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Empat aktivis ditangkap di Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan satu di antaranya, Tomy Priatna Wiria (TW), kemudian dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga aktivis lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial MH, DR, dan MR, dibebaskan setelah menjalani interogasi di Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali). Penangkapan ini disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.
Penangkapan terhadap TW, seorang mahasiswa yang juga pengurus cabang Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar dan komite Aksi Kamisan Bali, terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Sekitar 50 personel aparat berpakaian preman yang mengaku dari Bareskrim dan Polda Bali terlibat dalam operasi tersebut. Aparat disebut melakukan penggeledahan dan menyita barang pribadi berupa buku, gawai, dompet, dan laptop. LBH Bali melaporkan bahwa surat perintah penangkapan tidak ditunjukkan kepada para aktivis saat penggerebekan, dan baru diperlihatkan setelah mereka berada di Polda Bali. Selain itu, terdapat laporan bahwa aparat meminta warga sekitar untuk menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam peristiwa penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan keempat aktivis tersebut, menyatakan bahwa TW ditangani langsung oleh Bareskrim Polri dan tiga lainnya dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi. TW dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong, serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dianggap mengajak anak-anak mengikuti aksi. Ia juga disangkakan Pasal 212 hingga 214 karena tidak mengindahkan imbauan aparat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, melalui Kepala Bidang Advokasi Ignatius Rhadite, mempertanyakan prosedur penetapan TW sebagai tersangka. Rhadite menyoroti bahwa surat penetapan tersangka telah diterima keluarga TW sehari sebelum penangkapan, yakni pada Kamis, 18 Desember 2025, tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu. Hal ini dinilai janggal dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. LBH Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai penangkapan ini sebagai bagian dari praktik perburuan aktivis yang sistematis dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian pascaaksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Daniel Winarta, pengacara publik dari LBH Jakarta, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis dan sarana untuk menebarkan teror kepada warga negara.
Aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025, yang melibatkan mahasiswa dan pengemudi ojek online di depan Markas Polda Bali dan Kantor DPRD Bali, memang sempat diwarnai kericuhan. Pada saat itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya telah merilis bahwa 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan, termasuk empat anak di bawah umur, dengan penekanan bahwa yang ditindak adalah "perusuh" yang merusak dan mengganggu ketertiban, bukan "pedemo" atau "pengunjuk rasa".
Penangkapan terhadap aktivis di Bali ini memperpanjang daftar kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025, yang memicu kekhawatiran tentang ruang kebebasan sipil. Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 104 pembela hak asasi manusia menjadi korban serangan pada paruh pertama tahun 2025, dengan kepolisian diduga menjadi aktor paling banyak melakukan serangan. Greenpeace Indonesia juga mengeluarkan "Rapor Merah Kegagalan Negara dan Krisis HAM Sepanjang 2025," menyoroti kekerasan aparat dan pembungkaman suara warga. Aktivis lain seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein sebelumnya juga menghadapi penangkapan dan kriminalisasi dengan tuduhan penghasutan dan ujaran kebencian terkait demonstrasi.
Kondisi ini, menurut LBH Jakarta, semakin menegaskan penyempitan ruang kebebasan sipil dan penguatan watak negara yang bertumpu pada penggunaan kekuasaan koersif. Sementara itu, di tengah kritik tersebut, sebuah survei oleh Adidaya Institute pada akhir 2025 mengklaim 76,5 persen responden percaya bahwa kebebasan berpendapat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran masih tinggi, sebuah pandangan yang kontras tajam dengan laporan organisasi masyarakat sipil. Kasus penangkapan di Bali ini, dengan transfer seorang aktivis ke Mabes Polri, menggarisbawahi ketegangan yang terus-menerus antara upaya masyarakat sipil untuk menyuarakan kritik dan respons aparat keamanan, menciptakan iklim yang dapat membatasi partisipasi publik dan memperlemah perlindungan hak asasi manusia.